Record Details

Arti Penting Mata Uang Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Menurut Prefektif Hukum Indonesia Di Era Revolusi Industri 4.0

Al Yasini : Jurnal Keislaman, Sosial, hukum dan Pendidikan

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Arti Penting Mata Uang Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Menurut Prefektif Hukum Indonesia Di Era Revolusi Industri 4.0
Arti Penting Mata Uang Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Menurut Prefektif Hukum Indonesia Di Era Revolusi Industri 4.0
 
Creator Donny Raynaldo Tungkiman
 
Description In the era of the industrial revolution 4.0 today, many people make this cryptocurrency as an investment and even become a legal payment in several developed countries in the world. However, Cryptocurrency is also widely associated with attractive investments where the Cryptocurrency exchange rate is relatively higher in percentage in this current era. But in the legal perspective in the State of Indonesia, Bank Indonesia refuses to deal with legal payments related to Cryptocurrency which cannot be used as a medium of exchange for any goods or services. In addition, according to Bank Indonesia, it is vulnerable to hacking related to cryptocurrencies and triggers related to money laundering and terrorism financing. This makes Indonesia refuse to use Cryptocurrencies as legal tender. However, with such thoroughness the discussion is still not perfect, because one of the characteristics of laws and regulations is that they are flexible and dynamic in following the development of society. Therefore, in the era of the industrial revolution 4.0, you must keep up with the times so you don't get left behind. But in this case, actually, legalizing Cryptocurrency in Indonesia can improve economic standards in Indonesia.
Keywords: Cryptocurrency, currency, Indonesian bank, means of payment.
Di era revolusi industri 4.0 sekarang ini banyak sebagian orang menjadikan mata uang Cryptocurrency  ini sebagai investasi bahkan menjadi pembayaran yang sah di beberapa Negara maju di dunia. Namun mata uang Cryptocurrency  juga banyak dikaitan dengan investasi yang mengiurkan dimana kurs mata uang Cryptocurrency  relatif lebih naik presentasenya di era sekarang ini. Tetapi dalam prefektif hukum di Negara Indonesia, Bank Indonesia menolak terkait dengan pembayaran yang sah terkait dengan mata uang Cryptocurrency  yang dimana tidak bisa menjadikan alat tukar suatu barang atau jasa apapun. Selain itu juga menurut Bank Indonesia rentan dengan peretasan terkait dengan mata uang Cryptocurrency  dan memicu terkait dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Hal ini membuat Indonesia menolak terkait dengan mata uang Cryptocurrency dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah. Namun dengan sedemikian saksamanya pembahasan tersebut masih dirasa kurang sempurna, karena salah satu sifat dari hukum dan aturan adalah bersifat fleksibel dan dinamis mengikuti perkembangan masyarakat. Oleh karena itu di era revolusi industri 4.0 ini harus mengikuti perkembangan zaman supaya tidak tertinggal. Namun dalam hal ini juga sebenarnya kalau mengesahkan mata uang Cryptocurrency  di Indonesia bisa meningkatkan standar ekonomi di Indonesia.
 
Kata kunci : Cryptocurrency , mata uang, bank Indonesia, alat pembayaran.
 
Publisher Konsorsium Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Yasini Pasuruan
 
Date 2021-11-27
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
 
Format application/pdf
 
Identifier http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/alyasini/article/view/4430
 
Source Al Yasini : Jurnal Keislaman, Sosial, hukum dan Pendidikan; Vol. 6 No. 2 (2021): AL-YASINI: Jurnal Keislaman, Sosial, Hukum dan Pendidikan; 142
Al Yasini : Jurnal Keislaman, Sosial, hukum dan Pendidikan; Vol 6 No 2 (2021): AL-YASINI: Jurnal Keislaman, Sosial, Hukum dan Pendidikan; 142
2527-6603
2527-3175
10.55102/al yasini.v6i2
 
Language eng
 
Relation http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/alyasini/article/view/4430/3160
 
Rights Copyright (c) 2021 Al Yasini : Jurnal Keislaman, Sosial, hukum dan Pendidikan
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0