WEWENANG PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM MEMBUAT AKTA HAK MILIK ATAS TANAH BAGI WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) NON PRIBUMI DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Al Yasini : Jurnal Keislaman, Sosial, hukum dan Pendidikan
View Archive InfoField | Value | |
Title |
WEWENANG PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM MEMBUAT AKTA HAK MILIK ATAS TANAH BAGI WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) NON PRIBUMI DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
WEWENANG PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM MEMBUAT AKTA HAK MILIK ATAS TANAH BAGI WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) NON PRIBUMI DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA |
|
Creator |
Tata Jati Karundeng, Leonardo Christy
|
|
Description |
Abstract : The type of research used in this research is juridical-normative with a statutory approach and a conceptual approach Legal materials in this research are primary sources of law, secondary sources of law, tertiary sources of law, which are collected by using library research techniques (literature study) and analyzed using prescriptive techniques. Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY NO. K.898/I/A/1975 limits the authority of the Notary and PPAT in making land deeds for non-Indigenous Indonesians. Notaries and PPAT have been given the authority to make land deeds for all Indonesian citizens equally regardless of non-Indigenous or Indigenous Indonesians. But Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY NO. K.898/I/A/1975 even placed limits on that authority. Law Impact from Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY NO. K.898/I/A/1975 to Notary and PPAT and can be related with the theory of justice and legal certainty where in Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY NO. K.898/I/A/1975 does not guarantee legal certainty because it does not comply with the theory of legal certainty in the theory of Lon Fuller (1971) say a law contain 8 (eight) principles to be said to have met the principle of legal certainty, one of which is "Not contradicting with other laws and regulations". Beside Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY NO. K.898/I/A/1975 also not representing a sense of justice and not fulfill the principle of justice as described by John Rawls (1971), one of which is the equality of treatment in every opportunity. Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY NO. K.898/I/A/1975 Should be erased and not enforced so as not to limit authority of Notary and PPAT Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY NO. K.898/I/A/1975 should be prepared by considering legal certainty and justice for the community. Keywords : PPAT, Authority, Non Indigenous Indonesians. Abstrak : Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer (primary souces), bahan hukum sekunder (secondary sources), bahan hukum tersier (tertiary sources) yang dikumpulkan dengan teknik library research (studi pustaka) dan dianalisis dengan menggunakan teknik preskriptif. Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY NO. K.898/I/A/1975 membatasi kewenangan Notaris dan PPAT dalam membuat akta tanah WNI non Pribumi. Notaris dan PPAT sudah diberikan kewenangan untuk membuat akta pertanahan untuk semua WNI secara merata tanpa melihat WNI non Pribumi atau Pribumi. Namun Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY NO. K.898/I/A/1975 malah memberikan batasan atas kewenangan tersebut. Akibat hukum Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY NO. K.898/I/A/1975 bagi Notaris dan PPAT dihubungkan dengan teori keadilan dan kepastian hukum adalah bahwa Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY NO. K.898/I/A/1975 tidak menjamin kepastian hukum karena tidak memenuhi teori Kepastian hukum dalam teori Lon Fuller (1971) yang mensyaratkan suatu hukum memuat 8 (delapan) asas untuk disebut sudah memenuhi asas kepastian hukum, salah satunya adalah “Tidak saling bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain”. Selain itu, Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY NO. K.898/I/A/1975 juga tidak mewujudkan rasa keadilan tidak memenuhi prinsip keadilan sebagaimana diuraikan oleh John Rawls (1971) salah satunya adalah adanya persamaan perlakuan dalam setiap kesempatan.Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY NO. K.898/I/A/1975 seharusnya dihapus dan tidak diberlakukan supaya Notaris dan PPAT kewenangannya tidak terbatasi. Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY NO. K.898/I/A/1975 seharusnya disusun dengan mempertimbangkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Keywords: PPAT, Wewenang, WNI Non Pribumi |
|
Publisher |
Konsorsium Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Yasini Pasuruan
|
|
Date |
2020-11-17
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/alyasini/article/view/3988
|
|
Source |
Al Yasini : Jurnal Keislaman, Sosial, hukum dan Pendidikan; Vol. 5 No. 2 (2020): Nopember 2020; 480-492
Al Yasini : Jurnal Keislaman, Sosial, hukum dan Pendidikan; Vol 5 No 2 (2020): Nopember 2020; 480-492 2527-6603 2527-3175 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/alyasini/article/view/3988/2878
|
|
Rights |
Copyright (c) 2020 Al Yasini : Jurnal Hasil Kajian dan Penelitian Bidang Keislaman dan Pendidikan
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/ |
|