Record Details

BISNIS JUAL BELI ONLINE DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Al Yasini : Jurnal Keislaman, Sosial, hukum dan Pendidikan

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title BISNIS JUAL BELI ONLINE DALAM PERSPEKTIF ISLAM
BISNIS JUAL BELI ONLINE DALAM PERSPEKTIF ISLAM
 
Creator Fatriansyah, Alif Ilham Akbar
 
Description Abstract: This study aims to find out about online shop (online business shop) in the Islamic view (Islamic law). This research is a qualitative descriptive. This study included literature to examine the written sources such as scientific journals, books reference, literature, encyclopedias, scientific articles, scientific papers, and other sources that are relevant and related to the object being studied. As for the object of study this research is in the form of texts or writings that describe and explain the business / online shop (online shopping), which becomes popular in Indonesia. Results from this study are Islam does business through online is allowed following Islamic Shari’a. While there are elements of usury, injustice, monopoly, and fraud, Prophet hinted that buying and selling is lawful while consensual (Antaradhin), for sale or through an online business as having a positive impact because it is practical, fast, and easy for the buyer. If the business by via online not following the terms and conditions described above, online business is not allowed.
Keywords:. online shop, Islamic Shari’a
 
 
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang toko online (toko bisnis online) dalam pandangan Islam (hukum Islam). Penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini termasuk literatur untuk memeriksa sumber-sumber tertulis seperti jurnal ilmiah, buku referensi, sastra, encylopedias, artikel ilmiah, karya ilmiah dan sumber-sumber lain yang relevan dan terkait dengan objek yang sedang dipelajari. Adapun objek penelitian penelitian ini adalah dalam bentuk teks atau tulisan yang menggambarkan dan menjelaskan tentang bisnis/toko online (belanja online) yang menjadi populer di Indonesia. Hasil dari penelitian ini adalah Islam melakukan bisnis melalui online diizinkan sesuai dengan Syariah Islam. Sementara ada unsur riba, ketidakadilan, monopoli dan penipuan. Nabi mengisyaratkan bahwa jual beli itu sah menurut hukum saat suka sama suka (Antaradhin), untuk dijual atau melalui bisnis online memiliki dampak positif karena praktis, cepat, dan mudah bagi pembeli. Jika bisnis melalui via online tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang dijelaskan di atas, bisnis online tidak diperbolehkan.
Kata kunci: Jual beli online, Bisnis, Perspektif Islam
 
Publisher Konsorsium Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Yasini Pasuruan
 
Date 2020-05-21
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
 
Format application/pdf
 
Identifier http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/alyasini/article/view/3773
 
Source Al Yasini : Jurnal Keislaman, Sosial, hukum dan Pendidikan; Vol. 5 No. 1 (2020): Mei 2020; 57-68
Al Yasini : Jurnal Keislaman, Sosial, hukum dan Pendidikan; Vol 5 No 1 (2020): Mei 2020; 57-68
2527-6603
2527-3175
 
Language ind
 
Relation http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/alyasini/article/view/3773/2758
 
Rights Copyright (c) 2020 Al Yasini : Jurnal Hasil Kajian dan Penelitian Bidang Keislaman dan Pendidikan
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/