Record Details

PARADIGMA JASSER AUDA TENTANG MAQASHID AL SYARI’AH: Paradigma Jasser Auda

Jurnal Paradigma

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title PARADIGMA JASSER AUDA TENTANG MAQASHID AL SYARI’AH: Paradigma Jasser Auda
 
Creator A. Ghani, Sulhan Hamid
 
Description Fenomena terorisme internasional yang mengatasnamakan islam di awal melenium ketiga ,telah mebawa dampak kegalauan terhadap pemekiran Jasser Auda syari’ah Islam. Mungkin dalam benak Auda muncul pertanyaan apakah berbuat kerusakan dan membuat ketidak damaianya kehidupan orang banyak itu termasuk ajaran iIslam? Atau betulkah perilaku teror memang di halalkan dalam hukum Islam? Bukankah Islam itu hadir sebagai Rahmatan lil-‘alami Menyikapi hal hal tersebut Auda mengajukan paradigma bahwa Hukum Islam itu memiliki landasan berpijaak yang diperkenalkan ulma klasik semacaam al syatibi yang di sebut dengan Islamic law. namun demikian dalam menjadikan maqashid al Syari’ah sebagai filsafat hukum Islam. Auda tidak sepaham dengan ulama klasik semacam Iman Turmudzi Al Hakim, Al Juwaini , Al Ghazali maupun Al Syaitibi yang memasukan Maqashid Al Syari’ah kedalam bahasan usul fiqih. Menurut Auda “maqashid al Syari’ah’’ memiliki substansi yang jauh berbeda dengan Ushul al Fiqh, oleh karana itu untuk menerapkan “maqashid al syari’ah” sebagai filsafat Hukum Islam, memiliki dasar pemikiran (pradigma) menggunakan filsafat sistem yaitu : Alam Kognitif (Cognitive Nature) Sistem hukum Islam.Integritas yang utuh (wholeness) sistem hukum islam. Keterbukaan sistem hukum islam, interelasi hirarki sistem hukum islam , multi dimensi sistem hukum islam dan tujuan sistem hukum islam. Apabila enam prinsip ini dijadikan landasan dalam menerapkan hukum Islam oleh para pakar hukum, maka akanNampak bahwa “maqashid Al-Syari’ah : dalam hukum Islam itu menekankan keadilan, kebersamaan, kerukunan, toleransi dan kemaslahatan-kemaslahatan lain yang dapat dirasakan oleh seluruh umat manusia yang hidup di alam yang sudah mengglobal ini. Disamping menurut Auda faham telah tertutupnya pintu ijtihad dan  kesalahan dalam memposisikan Syari’ah, Fiqh dan Fatwa termasuk  Ijma’ nerupakan  sebab-sebab  yang mengakibatkan  termarjinalkannya hukum Islam dari percaturan hukum Internasional saat ini.
 
Publisher LP3M Sekolah Tinggi Agama Islam Ma'arif Magetan
 
Date 2019-03-01
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.staimmgt.ac.id/index.php/paradigma/article/view/17
10.53961/jurnalparadigma.v7i1.17
 
Source Jurnal Paradigma; Vol. 7 No. 1 (2019): April
Jurnal Paradigma; Vol 7 No 1 (2019): April
2723-3480
2406-9787
10.53961/jurnalparadigma.v7i1
 
Language eng
 
Relation https://ejournal.staimmgt.ac.id/index.php/paradigma/article/view/17/9
 
Rights Copyright (c) 2020 Paradigma