Record Details

Zakat Profesi Menurut Pandangan Yusuf Al Qardhawi

Jurnal Pemikiran dan Ilmu Keislaman

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Zakat Profesi Menurut Pandangan Yusuf Al Qardhawi
 
Creator Masyhuri, Masyhuri
Mutmainnah, Mutmainnah
 
Description Penelitian ini membahas pandangan Dr. Yusuf Al Qordhawi tentang zakat profesi dalam kitabnya fiqih zakat, serta istinbath hukum yang digunakannya. Penelitiaan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat Dr. Yusuf Al Qordhawi mengenai zakat profesi serta istimbat hukum yang digunakannya. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (librarireseach). Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan hasil penyajian dengan bentuk diskriptif yaitu mengumpukkan data-data dan kemudian melaksanakan stud ikepustakaan daribeberap aliteratur tertulis. dalam penelitian ini dapat di simpulkan bahwa Menurut Yusuf Al Qardhawi, harta yang diproleh dari hasil profesi itu juga wajib di keluarkan saat menerima, artinya tanpa menunggu masa satu tahun (haul) asalkan mencapai nishab, dengan pengeluaran sebesar 2,5 % yang di qiyaskan pada zakat emas dan perak bisa juga diqiyaskan pada zakat pertanian. Metode istinbath hukum qiyasi artinya penyamaan/penyerupaan terhadap zakat emas dan perak juga  dengan zakat perdagangan.
 
Publisher Lembaga Penerbitan, Publikasi, dan Dokumentasi
 
Date 2021-03-16
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://jurnal.instika.ac.id/index.php/jpik/article/view/186
 
Source Jurnal Pemikiran dan Ilmu Keislaman; Vol 4 No 1 (2021): Maret; 122-144
2621-1149
2621-1130
 
Language eng
 
Relation https://jurnal.instika.ac.id/index.php/jpik/article/view/186/115
 
Rights Copyright (c) 2021 Jurnal Pemikiran dan Ilmu Keislaman
http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0