Record Details

Studi Komparasi Hukum Islam dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking)

Jurnal Pemikiran dan Ilmu Keislaman

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Studi Komparasi Hukum Islam dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking)
 
Creator Jazuli, Moh
Washil, A
 
Description Human Trafficking atau perdagangan manusia menyalahi kodrat kemanusiaan, hal ini tidak dibenarkan baik didalam hukum islam maupun undang-undang nomor 21 tahun 2007. Hukuman bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) adalah dengan hukuman ta’zir, dimana jenis hukuman ta’zir ditentukan oleh hakim dan jenis hukumannya meliputi: hukuman mati, penjara, cambuk, denda, dan pengasingan, hal tersebut ditentukan berdasarkan jenis perbuatan serta akibat dari apa yang di lakukan tindak pidana perdagangan orang. Undang-undang nomor 21 tahun 2007 memberlakukan hukuman penjara bagi pelaku dan denda sebagai bentuk pemberantasan bagi pelaku tindak pidana  perdagangan orang (Human Trafficking). Penelitian ini akan menjelaskan tentang komparasi antara hukum Islam dan undang-undang tentang hukuman untuk pelaku human trafficking.
 
Publisher Lembaga Penerbitan, Publikasi, dan Dokumentasi
 
Date 2020-09-15
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://jurnal.instika.ac.id/index.php/jpik/article/view/165
 
Source Jurnal Pemikiran dan Ilmu Keislaman; Vol 3 No 2 (2020): September; 326-343
2621-1149
2621-1130
 
Language eng
 
Relation https://jurnal.instika.ac.id/index.php/jpik/article/view/165/107
 
Rights Copyright (c) 2020 Jurnal Pemikiran dan Ilmu Keislaman
http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0