Record Details

Konsep Kepemilikan Negara Atas Sumber Daya Air dalam Pandangan Maqasid Syariah

Jurnal Pemikiran dan Ilmu Keislaman

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Konsep Kepemilikan Negara Atas Sumber Daya Air dalam Pandangan Maqasid Syariah
 
Creator Maksum, Maksum
 
Description Tulisan ini menjelaskan konsep kepemilikan Negara atas sumberdaya air dalam pandangan maqasyid syariah. Tulisan ini mengacu pada studi kasus putusan Mahkamah Konsitusi dalam Judical Reviee Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan sumberdaya air. Konsep kepemilikan negara dalam pandangan mahkamah konstitusi adalah bahwa sumberdaya air merupakan milik Negara yang diperuntuhkkan untuk segenap rakyat Indonesia. Peran dari pihak swasta hanya sebatas pada pengembangan, penelitian dan pendistribusian saja, selebihnya tetap dikuasai negara dalam konteks merumuskan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan. Negara tidak hanya berperan sebagai pengatur akan tetapi juga tetap sebagai pengelola melalui BUMN dan BUMD.  Dalam pandangan maqasid syariah, aspek dilalah maqasid harus dikembangkan sebagai bagian dari perkembangan modern. Peran negara sebagai pemilik SDA tidak diartikan secara sempit dengan meniadakan peran pihak lainnya dalam pengelolaan SDA. Ini karena, tujuan (maqsid) dari negara, yaitu untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya harus dilakukan oleh semua pihak, tidak hanya oleh negara sendirian.
 
Publisher Lembaga Penerbitan, Publikasi, dan Dokumentasi
 
Date 2018-03-15
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://jurnal.instika.ac.id/index.php/jpik/article/view/87
 
Source Jurnal Pemikiran dan Ilmu Keislaman; Vol 1 No 1 (2018): Maret; 235-247
2621-1149
2621-1130
 
Language eng
 
Relation https://jurnal.instika.ac.id/index.php/jpik/article/view/87/52
 
Rights Copyright (c) 2018 Jurnal Pemikiran dan Ilmu Keislaman
http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0