Record Details

Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia

Economic: Journal of Economic and Islamic Law

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia
 
Subject arbitrase
syariah
basyarnas
mediasi perbankan
 
Description Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa di perbankan syariah dapat dilakukan melalui dua jalur, baik jalur litigasi maupun non litigasi. Peradilan Agama merupakan lingkungan peradilan yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah pada jalur litigasi, sementara melalui jalur non litigasi dapat dilakukan melalui musyawarah, mediasi perbankan, arbitrase syariah, dan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.          Tulisan ini akan mencoba mengurai satu per satu bagaimana proses penyelesaian sengketa di perbankan syariah dan penyebab terjadinya sengketa di bank syariah. Selain itu, tulisan ini juga merekomendasikan badan penyelesaian sengketa di perbankan syariah yang lebih cepat, sederhana, dan biaya ringan.
 
Publisher STAI Darul Ulum Banyuwangi
 
Date 2014-06-16
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/economic/article/view/961
 
Source Economic: Journal of Economic and Islamic Law; Vol. 4 No. 1 (2014): ECONOMIC; 59-81
2477-5576
2088-6365
 
Language eng
 
Relation http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/economic/article/view/961/702
 
Rights Copyright (c) 2015 Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam