Record Details

Akad Wadiah dan Mudharabah dalam Penghimpunan Dana Pihak Ketiga Bank Syariah

Economic: Journal of Economic and Islamic Law

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Akad Wadiah dan Mudharabah dalam Penghimpunan Dana Pihak Ketiga Bank Syariah
 
Subject Dana Pihak Ketiga
Wadiah
Mudharabah
Bank Syariah
Lembaga Keuangan Syariah
 
Description Dana pihak ketiga adalah dana yang diperoleh dari individu individu yang ada di masyarakat, dalam arti masyarakat sebagai individu, perusahaan, pemerintah, rumah tangga, koperasi, yayasan, dan lain-lain baik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing, bagi sebagian besar bank, dana masyarakat adalah merupakan dana terbesar yang mereka dimiliki. Bank Syariah memiliki alur operasi yang berbeda dengan nama konvensional yang dikenal oelh masyarakat selama ini, Perbedaan ini juga terjadi dari cara mereka menghimpun dana pihak ketiga. Cara penghimpunan dana pihak ketiga dalam perbankan syariah dapat dilakukan dengan prinsip Wadiah yaitu titipan dari satu pihak ke pihak lain yang harus dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya dan mudharabah yang merupakan salah satu bentuk kerjasama antara investor dengan pihak kedua (mudharib) yang berfungsi sebagai pengelola dalam berdaganan. Artikel ini berusaha menjelaskan operasi pengumpulan dana pihak ketiga pada perbankan syariah berdasarkan kepada kedua prinsip, baik landasan fiqih yang melandasasinya maupun alur operasinya agar dapat memberikan pemahaman akan perbedaan antara operasi pengumpulan dana pihak ketiga pada perbankan konvensional dan perbankan syariah.
 
Publisher STAI Darul Ulum Banyuwangi
 
Date 2013-06-17
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/economic/article/view/776
 
Source Economic: Journal of Economic and Islamic Law; Vol. 3 No. 1 (2013): ECONOMIC; 1-21
2477-5576
2088-6365
 
Language eng
 
Relation http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/economic/article/view/776/538
 
Rights Copyright (c) 2015 Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam