Implementasi Prinsip Good Governance Dalam Mengelola Keuangan Desa
Islamic Law: Jurnal Siyasah
View Archive InfoField | Value | |
Title |
Implementasi Prinsip Good Governance Dalam Mengelola Keuangan Desa
|
|
Creator |
Kusrini
Fathur Rochim Dewi Ulfa Lailatul Fitria |
|
Subject |
tata kelola
keuangan desa good governance |
|
Description |
Wewenang pengelolaan keuangan desa diatur dan dijabarkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Dan Pendapatan Belanja Desa. Sumber pendapatan desa dapat berasal dari pendapatan asli desa meliputi hasil usaha desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Kebutuhan prioritas penggunaan keuangan desa, upaya menciptakan tata kelola keuangan desa, penyelesaian hambatan tata kelola keuangan desa yang merefleksikan prinsip good governance. Upaya menciptakan Tata Kelola Keuangan Desa dalam menciptakan good governance dengan melaksanakan empat prinsip sebagai berikut: pertama, pengawasan yang dilaksanakan secara berkelanjutan untuk mencegah terjadinya kegiatan yang melenceng. Kedua, Tata Kelola Keuangan Desa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik yang merespon inisiatif dari tingkat bawah sampai tingkat atas, dikarenakan ada beberapa rapat-rapat yang menetapkan unsur- unsur masyarakat, mulai dari rukun tetangga sudah ada kepedulian dari pemerintah dengan memberikan intensif meskipun intensif yang diberikan pemerintah belum sesuai dengan yang seharusnya diterima oleh para lembaga rukun tetangga. Ketiga, Transparansi mengikutsertakan masyarakat dalam mengawasi dan mencegah terjadinya kecurangan dan manipulasi yang hanya akan menguntungkan salah satu kelompok masyarakat agar penyelenggaraan pemerintah desa dapat berjalan secara efektif. Keempat, Partisipasi yang melibatkan setiap orang dalam pengambilan keputusan di setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Kebutuhan prioritas penggunaan keuangan desa dilakukan dengan: pertama, perencanaan kebutuhan keuangan desa tersusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang dibuat setiap tahun dalam rencana kegiatan pembangunan desa tahunan yang diawali dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan tokoh masyarakat lainnya. Kedua, pelaksanaan kebutuhan keuangan desa mengacu pada peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa, dimana desa melaksanakan semua kegiatan yang tertuang dalam peraturan desa tersebut, dimana semua kegiatan dilaksanakan atas penganggaran yang telah direncanakan bersama melalui rapat bersama masyarakat. Ketiga, evaluasi kebutuhan keuangan, penganggaran yang tepat dan konsisten dalam penyusunan Peraturan Desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa membuat pelaksanaan dan penggunaan anggaran terlaksana dengan tepat dan sesuai dengan perencanaan dalam anggaran dilihat dalam minimnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada tahun tersebut. Hambatan Tata Kelola keuangan desa dalam menciptakan good governance sebagai berikut: pertama, kualitas sumber daya manusia yang rendah, tidak semua tim tata kelola dapat dengan mudah memahami dan melaksanakan dengan cepat alur dan pelaksanaan tata kelola yang tiap tahunnya ada tambahan dan perubahan. Kedua, akses komunikasi masyarakat dalam menyampaikan pendapat mengalami kesulitan dalam menentukan program yang ingin di laksanakan. |
|
Publisher |
Lembaga Penelitian, Institut Agama Islam Pangeran Diponegoro (IAI PD) Nganjuk
|
|
Date |
2021-09-29
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
http://ejurnal.iaipd-nganjuk.ac.id/index.php/law/article/view/261
|
|
Source |
Islamic Law: Jurnal Siyasah; Vol 6 No 2 (2021): Islamic Law September 2021; 61-79
Bahasa Indonesia; Vol 6 No 2 (2021): Islamic Law September 2021; 61-79 2746-7511 2503-1457 10.53429/law.v6i2 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
http://ejurnal.iaipd-nganjuk.ac.id/index.php/law/article/view/261/186
|
|