Record Details

Kewenangan Kepala Desa Dalam Membuat Surat Keterangan Waris Untuk Warga Negara Indonesia Golongan Pribumi

Islamic Law: Jurnal Siyasah

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Kewenangan Kepala Desa Dalam Membuat Surat Keterangan Waris Untuk Warga Negara Indonesia Golongan Pribumi
 
Creator Heni Yuliyana
Nurul Syalafiyah
Asmaul Husna
 
Subject Wewenang Kepala Desa
sertifikat warisan
Warga Negara Asli
 
Description Surat Keterangan waris sebagai suatu dokumen pembuktian dari ahli waris tentang kebenaran bahwa mereka adalah orang yang tepat dan berhak mewarisi dari pewaris,Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kajian hukum normatif. Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak ada satupun yang menyebutkan wewenang Kepala Desa dalam membuat surat keterangan waris untuk warga negara indonesia golongan pribumi. Akibat hukum terhadap surat keterangan waris yang dibuat Kepala Desa terhadap WNI golongan pribumi adalah batal demi hukum, karena Kepala Desa sesuai pasal 26 Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa tidak punya kewenangan untuk membuat surat keterangan waris golongan pribumi.Mekanisme surat keterangan waris yang di keluarkan kepala desa berdasarkan Peraturan Menteri Agraria  Nomer 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Palaksanaan PP No: 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 111 ayat (1) huruf c Pembuatan SKAW diperlukan 2 (dua) orang saksi yang mengetahui benar komposisi ahli waris yang diterangkan di dalam SKAW itu, dengan Kepala Desa/Lurah dan Camat adalah menguatkan, meriksa dan memverifikasi hubungan kewarisannya Sebelum menandatanganinya sebaiknya dilakukan langkah-langkah kehati-hatian pemeriksaan dan verifikasi agar nantinya tidak dipersalahkan di hadapan hukum.
 
Publisher Lembaga Penelitian, Institut Agama Islam Pangeran Diponegoro (IAI PD) Nganjuk
 
Date 2021-09-29
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://ejurnal.iaipd-nganjuk.ac.id/index.php/law/article/view/259
 
Source Islamic Law: Jurnal Siyasah; Vol 6 No 2 (2021): Islamic Law September 2021; 19-42
Bahasa Indonesia; Vol 6 No 2 (2021): Islamic Law September 2021; 19-42
2746-7511
2503-1457
10.53429/law.v6i2
 
Language eng
 
Relation http://ejurnal.iaipd-nganjuk.ac.id/index.php/law/article/view/259/182