Record Details

PERTIMBANGAN PENGADILAN AGAMA BAWEAN ATAS DISPENSASI NIKAH ANAK DI BAWAH UMUR

JURISY: Jurnal Ilmiah Syariah

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title PERTIMBANGAN PENGADILAN AGAMA BAWEAN ATAS DISPENSASI NIKAH ANAK DI BAWAH UMUR
 
Creator mustaen
Zuhri
Faizah, Siti Nur
 
Subject Dispensasi nikah
Pernikahan di bawah umur
 
Description Pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dengan perempuan yang telah mencapai batas umur yang telah ditetapkan dalam undangundang yang berlaku. Dispensasi nikah adalah permohonan perizinan dan meminta keringanan untuk melangsungkan pernikahan, dimana para calon mempelai atau salah satunya belum mencapai batas usia minimal untuk melangsungkan pernikahan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu usia minimal 19 tahun. Hakim dalam hal ini melihat faktor apa saja yang menyebabkan diajukannya permohonan tersebut dan juga mempertimbangkan apakah permohonan tersebut akan dikabulkan atau tidak. Dengan demikian, penetapan dari Pengadilan Agama mengenai dispensasi nikah sangatlah penting untuk menjalankan proses aturan hukum demi kelangsungan pernikahan anak di bawah umur.
 
Publisher LPPM STAIHA Bawean
 
Date 2021-05-31
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejurnal.staiha.ac.id/index.php/jurisy/article/view/106
 
Source JURISY: Jurnal Ilmiah Syariah; Vol. 1 No. 1 (2021): MARET 2021; 17-29
2797-2291
2798-3277
 
Language eng
 
Relation https://ejurnal.staiha.ac.id/index.php/jurisy/article/view/106/109
 
Rights Copyright (c) 2021 JURISY: Jurnal Ilmiah Syariah