Record Details

Keabsahan Talak Melalui Media Sosial Perspektif Hukum Islam

Jurnal Hukum Keluarga Islam

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Keabsahan Talak Melalui Media Sosial Perspektif Hukum Islam
 
Creator Syaifuddin, M. Irfan
 
Subject hukum islam, hukum keluarga
Thalaq; Media Sosial; Hukum Islam
 
Description Fenomena pemutusan tali perkawinan yang tidak hanya diucapkan secara langsung namun melalui media elektronik/sosial. Berdasarkan ketentuan Pasal 65 Undang-undang No.7 Tahun 1989  junto pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan didepan majelis hakim dalam sidang pengadilan. Perceraian melalui media sosial banyak menuai pro dan kontra di kalangan ulama tentang keabsahannya. Artikel ini membahas bagaimana keabsahan thalaq melalui media sosial dalam perspektif hukum islam. Metode penelitian merupakan penelitian normatif dengan metode studi kepustakaan, bertujuan untuk mendalami masalah keabsahan thalaq melalui media sosial berdasarkan pada literatur-literatur kajian hukum Islam tentang thalaq. Berdasarakan pada kajian ini dapat disimpulkan bahwa terdapat dua hukum talak yang dilakukan melalui pesan tertulis: Talak yang dilakukan secara tertulis dihukumi tidak sah (haram) dan hukum talak melalui pesan tertulis adalah sah/diperbolehkan (mubah)
 
Publisher Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
 
Contributor
 
Date 2020-10-01
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Artikel Peer-review
 
Format
 
Identifier https://journal.unipdu.ac.id/index.php/jhki/article/view/2369
 
Source Jurnal Hukum Keluarga Islam; Vol 5, No 2 (2020): Oktober 2020; 134-153
2541-1497
2541-1489
 
Language ind
 
Relation https://journal.unipdu.ac.id/index.php/jhki/article/view/2369/1216
 
Rights ##submission.copyrightStatement##