Record Details

Kekuatan Pembuktian Pengakuan Pada Sidang Perceraian Perspektif Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Madiun

Jurnal Hukum Keluarga Islam

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Kekuatan Pembuktian Pengakuan Pada Sidang Perceraian Perspektif Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Madiun
 
Creator Huda, Mahmud
Munawarah, Siti
 
Subject Hukum Islam; Hukum Keluarga
alat bukti; pengakuan; perceraian; pengadilan agama
 
Description Alat bukti pengakuan yang merupakan dorongan dari naluri manusia itu sendiri untuk mengatakan sesuatu yang dikehendakinya, hakim sangat penting untuk mempertimbangkannya. Bahkan pengakuan yang jujur merupakan pernyataan sepihak untuk mengemukakan yang benar meski merugikan dirinya sendiri.Untuk itu jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam skripsi ini adalah dengan metode penelitian jenis kualitatif. Dalam menganalisa keabsahan data penulis menggunakan teknis Triagulasi. Karena penulis mengaitkan antara teori dengan keabsahan data yang ada. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Tujuan dan manfaat penelitan untuk mengetahui apakah alat bukti pengakuan mengikat hakim dalam memutuskan suatu perkara pada sidang perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten  Madiun dan untuk mengetahui seberapa  kuatkah alat bukti pengakuan menurut hakim sebagai alat bukti pada sidang perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa alat bukti pengakuan pada sidang perceraian itu kuat apabila disertai dengan alat bukti yang lain seperti surat-surat dan saksi sebagai penunjang dalam pembuktian pada sidang perceraian.
 
Publisher Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
 
Contributor
 
Date 2020-04-04
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Artikel Peer-review
 
Identifier https://journal.unipdu.ac.id/index.php/jhki/article/view/1125
 
Source Jurnal Hukum Keluarga Islam; Vol 2, No 2 (2017): OKTOBER; 147-160
2541-1497
2541-1489
 
Rights ##submission.copyrightStatement##