Record Details

PRO-KONTRA NIKAH MUTAH DALAM PERSPEKTIF MAQASID AL-SHARI'AH

Religi: Jurnal Studi Islam

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title PRO-KONTRA NIKAH MUTAH DALAM PERSPEKTIF MAQASID AL-SHARI'AH
 
Creator Hidayatulloh, Haris
 
Subject hukum islam; fikih; syariah
Nikah; Mutah; Maqasid al-Shari’ah
 
Description Perkawinan merupakan suatu ikatan yang mengandung serangkaian perjanjian yang sangat kuat diantara suami dan istri. Al-Qur’an menyebutnya dengan perjanjian yang kokoh. Dalam pandangan Islam perkawinan pada prinsipnya bersifat kekal, dan tidak dibatasi oleh rentang waktu tertentu. Pernikahan dalam Islam mempunyai tujuan dan hikmah tersendiri. Diantara tujuan pernikahan dalam Islam adalah untuk memenuhi petunjuk Allah dalam rangka memb.a keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia dan juga untuk menghasilkan serta melestarikan keturunan. Islam sangat mendorong orang untuk melangsungkan pernikahan secara benar. Oleh karenanya, salah satu maqa>s{id al-shari>’ah (tujuan syariah), yaitu menjaga keturunan. Oleh karenanya perkawinan dapat dilaksanakan setelah semua pihak yang telah memenuhi persyaratan dan rukun dari perkawinan yang telah ditetapkan dalam hukum  Islam. Akan tetapi mencul permasalahan perkawinan yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat, yaitu pernikahan yang hanya untuk sementara waktu atau dibatasi oleh rentang waktu tertentu, yang hanya semata-mata untuk menyalurkan hasrat seksual atau sekedar memenuhi kebutuhan bilogis. Dalam Islam dikenal dengan istilah nikah mutah dan kalau di Indonesia dikenal dengan istilah kawin kontrak.Marriage is a bond, containing a series of meaningful agreement  between a husband and wife. It is mentioned in Qur’an as solid agreement. In Islamic view, marriage is everlasting and has a purpose as well as wisdom. One of the purpose of marriage is to establish harmonius, welfare and happiness family. It is also used to generate islamic generation. Islam also highly supported to marry properly. Therefore, based on shariah view, the purpose of marriage is to maintaining the descendant. Furthermore, there are some requirement to perform the marriage by fulfilling the pillar based on Islamic law. However, there is  marriage problem in society. It is called muta. Muta is old fashion tradition marriage. It is temporary marriage to satisfy the lustful. In Indonesia muta marriage is called ”kawin kontrak”.
 
Publisher Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (UNIPDU) Jombang Jawa Timur Indonesia
 
Contributor
 
Date 2014-04-10
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Artikel Peer-review
 
Format application/pdf
 
Identifier https://journal.unipdu.ac.id/index.php/religi/article/view/415
 
Source Religi: Jurnal Studi Islam; Vol 5, No 1 (2014): April; 72-101
2477-8397
1978-306X
 
Language ind
 
Relation https://journal.unipdu.ac.id/index.php/religi/article/view/415/362