Record Details

PENINGKATAN PENJUALAN PRODUK BARANG GUNAAN MELALUI SERTIFIKASI HALAL

Syaikhuna: Jurnal Pendidikan dan Pranata Islam

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title PENINGKATAN PENJUALAN PRODUK BARANG GUNAAN MELALUI SERTIFIKASI HALAL
PENINGKATAN PENJUALAN PRODUK BARANG GUNAAN MELALUI SERTIFIKASI HALAL
 
Creator Ahmad Qomarudin
Muhammad Fajrul Mushoffi
Siti Choirun Nisa
Hadiah Fitriyah
 
Description Abstract :Indonesia is one of the largest countries in the world where the majority of the population is Muslim. To fulfil human needs both primary and secondary, as Muslims (Muslims) it is necessary to believe that the products needed by Muslims (Muslims) to fulfil primary and secondary needs are in accordance with Islamic law, namely Halalan Thayiban. “Barang Gunaan” are one of the secondary necessities and are stated in Law no. 33 of 2014, Article 1, Paragraph (1) where one of the halal-certified products is “Barang Gunaan”, as well as the presence of the Indonesian population whose majority is Muslim (Muslim), then the potential for interest in halal-certified “Barang Gunaan” products will be higher, so that it have an impact on increasing sales of these “Barang Gunaan”. The purpose of this paper is to explain the effect of product certification of “Barang Gunaan”that are halal certified to increase sales of “Barang Gunaan”products and to explain the right strategy in selling “Barang Gunaan”that are certified halal in increasing sales. Based on a literature study, it was found that the effect of halal product certification on increasing sales of “Barang Gunaan”is the policy that producers have the right to attach a halal logo on “Barang Gunaan” products that have received a halal certificate and are added to the number of Muslim population in Indonesia is equivalent to 87.17% of the total population of Indonesia, this is what can be used as a business opportunity for manufacturers of “Barang Gunaan” to increase consumer confidence because it guarantees the halalness of “Barang Gunaan” products produced, products are able to penetrate the global market, improve a good brand image for consumers, increase the ability of the market to reach consumer desires so as to increase sales of these “Barang Gunaan”. Then the right strategy in selling “Barang Gunaan” products that are halal certified to increase sales is to use a combination of marketing strategies for used goods, namely a marketing mix strategy including Product, Price, Place, Promotion, and marketing of “Barang Gunaan” products that have characteristics in accordance with Islamic teachings which have been taught by the Prophet Muhammad SAW, namely marketing that is Shidiq, Amanah, Tabligh and Fathonah can provide confidence and interest in halal-certified “Barang Gunaan” products so that manufacturers of “Barang Gunaan” that are Halal certified has increased in sales of “Barang Gunaan” that have been certified halal.
 
Keyword: Sales increase, Barang Gunaan, Halal Certification
 
 
Abstrak: Indonesia merupakan salah satu negara terbesar didunia yang mayoritas penduduknya adalah beragama islam. Dalam memenuhi kebutuhan manusia baik primer maupun sekunder, sebagai umat Islam (muslim) perlu adanya keyakinan bahwa produk dibutuhkan umat islam (muslim) dalam memenuhi kebutuhan primer dan sekunder sudah sesuai dengan syariat Islam yaitu halalan  thayiban. Barang gunaan merupakan salah satu kubutuhan sekunder dan dinyatakan dalam UU No. 33 Tahun 2014, Pasal 1, Ayat (1) dimana salah satu produk yang bersertifikasi halal adalah barang gunaan, serta adanya jumlah penduduk Indonesia yang mayoritasnya adalah beragama Islam (Muslim), maka berpotensi akan adanya daya minat produk barang gunaan yang bersertifikasi halal semakin tinggi sehingga dapat berdampak pada peningkatan penjualan produk barang gunaan tersebut. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskan pengaruh sertifikasi produk barang gunaan yang bersertifikasi halal terhadap peningkatan penjualan produk barang gunaan tersebut dan untuk menjelaskan strategi yang tepat dalam melakukan penjualan produk barang gunaan yang bersertifikasi halal dalam meningkatkan penjulan. Berdasarkan studi literature didapatkan bahwa pengaruh sertifikasi produk barang gunaan halal terhadap peningkatan penjualan produk barang gunaan adalah dengan adanya kebijakan bahwa produsen berhak menempelkan logo halal pada produk barang gunaan yang sudah mendapatkan sertifikat halal serta ditambahkan dengan jumlah penduduk Islam (muslim) di Indonesia adalah setara dengan 87,17%  jiwa dari total penduduk Indonesia, maka inilah yang bisa dijadikan sebagai peluang bisnis bagi produsen barang gunaan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen karena terjaminnya kehalalan produk barang gunaan yang diproduksi, produk mampu menembus pasar global, meningkatkan brand image yang baik bagi konsumen, meningkatkan kemampuan pasar dalam menjangkau keinginan konsumen sehingga dapat meningkatkan penjualan produk barang gunaan tersebut. Kemudian Strategi yang tepat dalam melakukan penjualan produk barang gunaan yang bersertifikasi halal untuk meningkatkan penjualan adalah dengan menggunakan kombinasi strategi pemasaran produk barang gunaan yaitu strategi marketing mix antara lain Produk (Product), Harga (Price), Tempat (Place), Promosi (Promotion) dan pemasaran produk barang gunaan yang mempunyai sifat-sifat sesuai dengan ajaran islam dimana telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW yaitu pemasaran yang bersifat Shidiq,  Amanah, Tabligh dan Fathonah dapat memberikan keyakinan  dan daya minat produk  barang gunaan yang bersertifikasi halal sehingga produsen produk barang gunaan yang bersertifkai halal mengalami peningkatan dalam penjualan produk barang gunaan yang telah bersertifikasi halal.
 
Kata Kunci: Peningkatan Penjualan, Barang Gunaan, Sertifikasi Halal
Abstract :Indonesia is one of the largest countries in the world where the majority of the population is Muslim. To fulfil human needs both primary and secondary, as Muslims (Muslims) it is necessary to believe that the products needed by Muslims (Muslims) to fulfil primary and secondary needs are in accordance with Islamic law, namely Halalan Thayiban. “Barang Gunaan” are one of the secondary necessities and are stated in Law no. 33 of 2014, Article 1, Paragraph (1) where one of the halal-certified products is “Barang Gunaan”, as well as the presence of the Indonesian population whose majority is Muslim (Muslim), then the potential for interest in halal-certified “Barang Gunaan” products will be higher, so that it have an impact on increasing sales of these “Barang Gunaan”. The purpose of this paper is to explain the effect of product certification of “Barang Gunaan”that are halal certified to increase sales of “Barang Gunaan”products and to explain the right strategy in selling “Barang Gunaan”that are certified halal in increasing sales. Based on a literature study, it was found that the effect of halal product certification on increasing sales of “Barang Gunaan”is the policy that producers have the right to attach a halal logo on “Barang Gunaan” products that have received a halal certificate and are added to the number of Muslim population in Indonesia is equivalent to 87.17% of the total population of Indonesia, this is what can be used as a business opportunity for manufacturers of “Barang Gunaan” to increase consumer confidence because it guarantees the halalness of “Barang Gunaan” products produced, products are able to penetrate the global market, improve a good brand image for consumers, increase the ability of the market to reach consumer desires so as to increase sales of these “Barang Gunaan”. Then the right strategy in selling “Barang Gunaan” products that are halal certified to increase sales is to use a combination of marketing strategies for used goods, namely a marketing mix strategy including Product, Price, Place, Promotion, and marketing of “Barang Gunaan” products that have characteristics in accordance with Islamic teachings which have been taught by the Prophet Muhammad SAW, namely marketing that is Shidiq, Amanah, Tabligh and Fathonah can provide confidence and interest in halal-certified “Barang Gunaan” products so that manufacturers of “Barang Gunaan” that are Halal certified has increased in sales of “Barang Gunaan” that have been certified halal.
 
Keyword: Sales increase, Barang Gunaan, Halal Certification
 
 
Abstrak: Indonesia merupakan salah satu negara terbesar didunia yang mayoritas penduduknya adalah beragama islam. Dalam memenuhi kebutuhan manusia baik primer maupun sekunder, sebagai umat Islam (muslim) perlu adanya keyakinan bahwa produk dibutuhkan umat islam (muslim) dalam memenuhi kebutuhan primer dan sekunder sudah sesuai dengan syariat Islam yaitu halalan  thayiban. Barang gunaan merupakan salah satu kubutuhan sekunder dan dinyatakan dalam UU No. 33 Tahun 2014, Pasal 1, Ayat (1) dimana salah satu produk yang bersertifikasi halal adalah barang gunaan, serta adanya jumlah penduduk Indonesia yang mayoritasnya adalah beragama Islam (Muslim), maka berpotensi akan adanya daya minat produk barang gunaan yang bersertifikasi halal semakin tinggi sehingga dapat berdampak pada peningkatan penjualan produk barang gunaan tersebut. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskan pengaruh sertifikasi produk barang gunaan yang bersertifikasi halal terhadap peningkatan penjualan produk barang gunaan tersebut dan untuk menjelaskan strategi yang tepat dalam melakukan penjualan produk barang gunaan yang bersertifikasi halal dalam meningkatkan penjulan. Berdasarkan studi literature didapatkan bahwa pengaruh sertifikasi produk barang gunaan halal terhadap peningkatan penjualan produk barang gunaan adalah dengan adanya kebijakan bahwa produsen berhak menempelkan logo halal pada produk barang gunaan yang sudah mendapatkan sertifikat halal serta ditambahkan dengan jumlah penduduk Islam (muslim) di Indonesia adalah setara dengan 87,17%  jiwa dari total penduduk Indonesia, maka inilah yang bisa dijadikan sebagai peluang bisnis bagi produsen barang gunaan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen karena terjaminnya kehalalan produk barang gunaan yang diproduksi, produk mampu menembus pasar global, meningkatkan brand image yang baik bagi konsumen, meningkatkan kemampuan pasar dalam menjangkau keinginan konsumen sehingga dapat meningkatkan penjualan produk barang gunaan tersebut. Kemudian Strategi yang tepat dalam melakukan penjualan produk barang gunaan yang bersertifikasi halal untuk meningkatkan penjualan adalah dengan menggunakan kombinasi strategi pemasaran produk barang gunaan yaitu strategi marketing mix antara lain Produk (Product), Harga (Price), Tempat (Place), Promosi (Promotion) dan pemasaran produk barang gunaan yang mempunyai sifat-sifat sesuai dengan ajaran islam dimana telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW yaitu pemasaran yang bersifat Shidiq,  Amanah, Tabligh dan Fathonah dapat memberikan keyakinan  dan daya minat produk  barang gunaan yang bersertifikasi halal sehingga produsen produk barang gunaan yang bersertifkai halal mengalami peningkatan dalam penjualan produk barang gunaan yang telah bersertifikasi halal.
 
Kata Kunci: Peningkatan Penjualan, Barang Gunaan, Sertifikasi Halal
 
Publisher Konsorsium Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Yasini Pasuruan
 
Date 2021-11-27
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
 
Format application/pdf
 
Identifier http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/alyasini/article/view/4319
 
Source Al Yasini : Jurnal Keislaman, Sosial, hukum dan Pendidikan; Vol. 6 No. 2 (2021): AL-YASINI: Jurnal Keislaman, Sosial, Hukum dan Pendidikan; 362
Al Yasini : Jurnal Keislaman, Sosial, hukum dan Pendidikan; Vol 6 No 2 (2021): AL-YASINI: Jurnal Keislaman, Sosial, Hukum dan Pendidikan; 362
2527-6603
2527-3175
10.55102/al yasini.v6i2
 
Language eng
 
Relation http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/alyasini/article/view/4319/3196
 
Rights Copyright (c) 2021 Al Yasini : Jurnal Keislaman, Sosial, hukum dan Pendidikan
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0