Record Details

KAJIAN YURIDIS KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI MENURUT HUKUM WARIS ISLAM DI TINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI NOMOR : 2659/Pdt.G/2016/PA.Bwi Jo PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA NOMOR : 182/Pdt.G/201

Syaikhuna: Jurnal Pendidikan dan Pranata Islam

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title KAJIAN YURIDIS KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI MENURUT HUKUM WARIS ISLAM DI TINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI NOMOR : 2659/Pdt.G/2016/PA.Bwi Jo PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA NOMOR : 182/Pdt.G/201
 
Creator masruchi, zainal aris
 
Subject Yuridis, Ahli Waris Pengganti, Hukum Waris Islam, Kompilasi Hukum Islam
 
Description Perubahan dan pembaharuan hukum waris Islam terjadi secara nyata dalam sejarah pemikiran hukum Islam. Hakim melakukan suatu pemikiran hukum dengan jalan melaksanakannya melalui putusan Pengadilan. Dalam ajaran Mazhab Syafi‟i, Hazairin juga memiliki ajaran tentang ahli waris pengganti. ajaran kewarisan seperti yang dikemukakan oleh Hazairin ini adalah untuk memperjuangkan hak warisan bagi ahli waris yang ditinggal mati lebih dulu oleh orang tuanya atau ahli waris yang menghubungkannya. Ajaran ini berbeda dengan ajaran Sunni yang menempatkan keponakan sebagai dzawwil arham seperti yang telah dipaparkan sebelumnya. Dengan ajaran seperti yang diikemukakan oleh Hazairin ini, maka seorang anak yang ditinggal mati oleh orang tuanya dapat memperoleh bagian warisan sesuai dengan bagian yang sedianya akan diterima oleh orang tuanya apabila orang tuanya tersebut masih hidup.
 
Publisher STAI Darul Ulum Banyuwangi
 
Date 2020-02-27
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Identifier http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/economic/article/view/3468
 
Source Economic: Journal of Economic and Islamic Law; Vol. 9 No. 2 (2019): Economic : Desember 2019
2477-5576
2088-6365
 
Rights Copyright (c) 2020 Economic: Journal of Economic and Islamic Law
http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0