Hukum Tentang Penarikan Uang Kembalian Untuk Program Donasi
AL-IQTISHADY : Jurnal ekonomi syariah
View Archive InfoField | Value | |
Title |
Hukum Tentang Penarikan Uang Kembalian Untuk Program Donasi
|
|
Creator |
Eko Setianto, Anang Wahyu
|
|
Subject |
—
Hukum, Penarikan Uang Kembalian, Donasi,Penarikan Uang Kembalian |
|
Description |
Dalam praktek jual beli yang dilakukan oleh beberapa supermarket atau minimarket dilapangan ditemukan bahwa jika ada pembeli yang membeli barang di supermarket atau minimarket tersebut kemudian membayar dengan uang lebih, jika ada uang kembalian dengan nominal beberapa rupiah maka pihak penjual menyiasatinya agar tidak ada kesan uang tersebut masuk kedalam kas pihak minimarket yaitu dengan bekerja sama dengan lembaga sosial atau yayasan tertentu yang kemudian di bukakan kotak infaq untuk yayasan tersebut.Sumbangan atau donasi atau adalah sebuah pemberian pada umumnya bersifat secara fisik oleh perorangan atau badan hukum, pemberian ini mempunyai sifat sukarela dengan tanpa adanya imbalan bersifat keuntungan, walaupun pemberian donasi dapat berupa makanan, barang, pakaian, mainan ataupun kendaraan akan tetapi tidak selalu demikian, pada peristiwa darurat bencana atau dalam keadaan tertentu lain misalnya donasi dapat berupa bantuan kemanusiaan atau bantuan dalam bentuk pembangunan.Dalam Islam donasi bisa disebut juga dengan infaq dan shadaqah. Sedekah (shadaqah) dari kata shadq atau shidq “kesungguhan, kebenaran”; sebagai bukti kebenaran keimanan seseorang. Ar-Raghib al-Asfahani mendefinisikan bahwa sedekah adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.Dalam aplikasi penarikan uang kembalian untuk program donasi sebaiknya pihak perusahaan atau penjual terlebih dahulu meminta persetujuan dari konsumen. Selain itu juga, pada struk belanjaan pembeli tertera nominal sejumlah yang di donasikan.Pada penarikan uang kembalian untuk program donasi ini adalah untuk mempermudah transaksi antara penjual dan pembeli, sehingga pada uang yang nominalnya kecil dialihkan kedalam bentuk donasi.Namun hendaknya lebih bijak dan transparansi dana konsumen yang di donasikan bisa di mengerti oleh konsumen sehingga tidak menimbulkan ketidakyakinan dan unsur keterpaksaan.
|
|
Publisher |
AL-IQTISHADY : Jurnal ekonomi syariah
|
|
Contributor |
—
|
|
Date |
2020-01-22
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article — |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
https://ejournal.stainupacitan.ac.id/index.php/Al-Iqtishady/article/view/74
|
|
Source |
AL-IQTISHADY : Jurnal ekonomi syariah; Vol 1, No 1 (2020): AL-IQTISHADY : Jurnal ekonomi syariah; 17-32
|
|
Language |
eng
|
|
Relation |
https://ejournal.stainupacitan.ac.id/index.php/Al-Iqtishady/article/view/74/pdf
https://ejournal.stainupacitan.ac.id/index.php/Al-Iqtishady/article/downloadSuppFile/74/60 |
|
Coverage |
—
— — |
|
Rights |
Copyright (c) 2020 AL-IQTISHADY : Jurnal ekonomi syariah
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 |
|