MODERNISASI BADAN WAKAF INDONESIA (BWI)
AL-IQTISHADY : Jurnal ekonomi syariah
View Archive InfoField | Value | |
Title |
MODERNISASI BADAN WAKAF INDONESIA (BWI)
|
|
Creator |
Hermanto, Agus
Meriyati, Meriyati Wulandari, Dwi |
|
Subject |
—
Modernisasi, BWI |
|
Description |
Penelitian ini difokuskan pada pembahasan mengenai penerapan hukum Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta kedudukan dan kekuatan hukumnya dalam sistem hukum di Indonesia, problematika hukum Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Indonesia, dan konstruksi ideal Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf untuk mewujudkan hukum Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang berbasis nilai keadilan menuju peningkatan status, kredibilitas serta kemandirian Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Kerangka pemikiran penelitian adalah berawal dari keberadaan hukum Badan Wakaf Indonesia (BWIdalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, di mana dalam praktiknya ada gap antara rumusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan implementasinya di masyarakat. Dalam praktik perwakafan di Indonesia, masyarakat kebanyakannya hanya melibatkan Kementrian Agama, karena memang konstitusi perwakafan mengatur hal tersebut. Selain itu, ada beberapa problematika yang krusial, yang berimplikasi pada stagnansi pelaksanaan ketentuan BWI sehingga aturan tersebut belum diikuti oleh masyarakat muslim Indonesia secara keseluruhan. Penelitian ini merupakanpenelitian hukum normatifyangbersifat deskriptif analistis, dengan paradigmaconstructivism. Metode pendekatan penelitian iniadalah statute aprroach. Sumber bahan hukum adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta regulasi turunannya dan referensi lain yang terkait, kemudian dikumpulkan dengan teknik kepustakaan. Adapun hasil penelitian ini adalah; 1) Penerapan, kedudukan dan kekuatan hukum Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam undang undang wakaf dalam sistem hukum di Indonesia. Penerapan hukum Badan Wakaf Indonesia (BWI) berdasarkan Undang-Undang Wakaf tersebut yang garis besarnya yaitu bahwa Pasal 47 ayat (1) Tugas dan wewenang BWI Pasal 49 (1). Persyaratan menjadi anggota BWI diatur dalam pasal 54 ayat 2, dan Tata cara pengangkatan dan pemberentian anggota BWI diatur dalam pasal 55 (1) Adapun pembiayaan operasional BWI diatur dalam pasal 59 dalam PP No 40 Tahun 2006 disebutkan; Pasal 52 (1), 2) Problematika hukum Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Indonesia. BWI sebagai lembaga independen masih memiliki banyak kelemahan, baik dari segi status lembaga, kewenangan .yang dimiliki yang kerap diintervensi oleh kementerian agama, dan biaya operasional tidak selamanya ditanggung oleh APBN. Status BWI yang tidak jelas ini, membuat hal-hal terkait yang sifat urgen dalam pelaksanaan perwakafan pun menjadi tidak jelaspula. 3) Konstruksi ideal Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kententuan hukum yang berkenaan dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) mesti dilakukannya rekontruksi secara tepat dan memenuhi unsur kebutuhan, yaitu demi terwujudnya tujuan wakaf secara maksimal yaitu mensejahterakan umat melalui pengelolaan harta benda wakaf yang dilakukan secara produktif dan berkelanjutan.
|
|
Publisher |
AL-IQTISHADY : Jurnal ekonomi syariah
|
|
Contributor |
—
|
|
Date |
2021-01-01
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article — |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
https://ejournal.stainupacitan.ac.id/index.php/Al-Iqtishady/article/view/129
|
|
Source |
AL-IQTISHADY : Jurnal ekonomi syariah; Vol 2, No 1 (2021): AL-IQTISHADY : Jurnal ekonomi syariah; 19-39
|
|
Language |
eng
|
|
Relation |
https://ejournal.stainupacitan.ac.id/index.php/Al-Iqtishady/article/view/129/pdf
https://ejournal.stainupacitan.ac.id/index.php/Al-Iqtishady/article/downloadSuppFile/129/94 |
|
Coverage |
—
— — |
|
Rights |
Copyright (c) 2021 AL-IQTISHADY : Jurnal ekonomi syariah
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 |
|