Record Details

Qadzaf Dalam Perspektif Hadits

Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Qadzaf Dalam Perspektif Hadits
 
Creator Gunawan, Heru
 
Description Ijmali method is a method of explaining hadith with systematics arranged in the order contained in the book described briefly, and globally. At its core, ijmali is a method of explaining globally not long-winded. But, sometimes there is also a detailed discussion so that the meaning in the hadith can be conveyed well. Hadith that the author describes is a hadith that discusses the 7 great sins in the sight of Allah. Such sins include, associating others with Allah, magic, killing a soul forbidden by God except those who have the right to killed, eating usury, eating the property of orphans, fleeing the battlefield, and accused of adultery against a muslim woman who guarded her honor. The focus of the writers' group discussion is accusing women of faith adultery or qadzaf. in this hadeeth it is clear that accusations of adultery to women who believe in Allah and keeping his honor is a grave sin and forbidden. The punishment for this qadzf perpetrator is whiping 80 times.
Metode ijmali merupakan metode menjelaskan hadits dengan sistematika tersusun sesuai urutan yang terdapat pada kitab yang dijelaskan secara ringkas, dan secara global. Pada intinya, ijmali merupakan suatu metode menjelaskan secara global tidak bertele-tele namun terkadang ada juga pembahasan yang detail agar makna dalam hadits bisa tersampaikan dengan baik. Hadits yang penulis jelaskan merupakan hadits yang membahas mengenai 7 dosa besar di sisi Allah. Dosa-dosa itu antara lain, menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali yang mempunyai hak, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh berzina terhadap seorang perempuan mukmin yang menjaga kehormatannya. Fokus pembahasan kelompok penulis adalah pada menuduh perempuan yang beriman berzina atau qadzaf, dalam hadits ini sudah jelas bahwa tuduhan zina kepada perempuan yang beriman dan menjaga kehormatannya merupakan suatu dosa besar dan diharamkan, hukuman bagi pelaku qadzf ini adalah dera 80 kali.
 
Publisher LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Wali Songo Situbondo
 
Date 2021-05-23
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
 
Format application/pdf
 
Identifier http://ejournal.stiqwalisongo.ac.id/index.php/albayan/article/view/111
10.35132/albayan.v4i2.111
 
Source Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist; Vol 4 No 2 (2021): Juni; 187-198
Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist; Vol 4 No 2 (2021): Juni; 187-198
2615-2568
2621-3699
10.35132/albayan.v4i2
 
Language eng
 
Relation http://ejournal.stiqwalisongo.ac.id/index.php/albayan/article/view/111/77
 
Rights Copyright (c) 2021 Heru Gunawan
http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0