Kajian Filosofis Hukum Keluarga Islam Sebagai Kewajiban Suami Memberikan Nafkah Istri Dan Anak
Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist
View Archive InfoField | Value | |
Title |
Kajian Filosofis Hukum Keluarga Islam Sebagai Kewajiban Suami Memberikan Nafkah Istri Dan Anak
|
|
Creator |
Mutamakin, M.
Ansari, Ansari |
|
Description |
Marriage is a legal act that is binding between a man and a woman (husband and wife) that contains the value of worship. In a marriage there are rights and obligations of husband and wife that one of them is about the living. A living is to meet the needs of the family was born and inner. Meet all the needs of the family. Living well is the cost of living which includes food, pakaiana, facilities and infrastructure needed by the family. Living is not just a gift given to a husband to his wife, but also an obligation between the father with his son and also has the responsibility among an owner with something he had. Maintenance obligation is stipulated in Al-Quran Surat Ath Thalaaq verse seven, surah al Baqarah verse two hundred thirty-three and al Hadith as well as in KHI chapter XII Chapter seventy-nine until the future twenty-four and KHU Civil chapter V, Article one hundred seven Paragraph (2). Living means an obligation that must be dilkasanakan the form of shopping related to basic needs of both husband to wife and father to the child or his family. So the importance of living in the study of Islamic law, even of a wife who is dithalaq by her husband is still entitled to earn a living for herself and her son. In addition, even though a living is an obligation to be fulfilled but it concerns the levels of living, must first see the limits of the ability of the provider.
 Perkawinan merupakan perbuatan hukum yang mengikat antara seorang pria dengan seorang wanita (suami dan istri) yang mengandung nilai ibadah. Di dalam sebuah perkawinan ada hak dan kewajiban suami dan istri yaitu salah satunya adalah tentang nafkah. Nafkah adalah memenuhi kebutuhan keluarga lahir dan batin. Memenuhi segala kebutuhan keluarga. Nafkah juga merupakan biaya hidup yang meliputi kebutuhan makanan, pakaiana, sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh keluarga. Nafkah tidak hanya suatu pemberian yang diberikan seorang suami kepada istrinya, namun juga merupakan kewajiban antara bapak dengan anaknya dan juga memiliki tanggung jawab antara seorang pemilik dengan sesuatu yang dimilikinya. Kewajiban nafkah ini diatur dalam Al-Qur’an Surat Ath Thalaaq ayat 7, surat al Baqarah ayat 233 dan al Hadits serta dalam KHI bab XII Pasal 79-84 dan KHU Perdata bab V Pasal 107 Ayat (2). Nafkah berarti sebuah kewajiban yang mesti dilkasanakan berupa pemberian belanja terkait dengan kebutuhan pokok baik suami terhadap istri dan bapak kepada anak ataupun keluarganya. Begitu pentingnya nafkah dalam kajian hukum Islam, bahkan seorang istri yang sudah dithalaq oleh suaminya masih berhak memperoleh nafkah untuk dirinya beserta anaknya. Disamping itu, meskipun nafkah merupakan suatu kewajiban untuk dipenuhi namun menyangkut kadar nafkahnya, harus terlebih dahulu melihat batas kemampuan si pemberi nafkah. |
|
Publisher |
LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Wali Songo Situbondo
|
|
Date |
2020-02-03
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
http://ejournal.stiqwalisongo.ac.id/index.php/albayan/article/view/84
10.35132/albayan.v3i1.84 |
|
Source |
Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist; Vol 3 No 1 (2020): Januari; 47-81
Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist; Vol 3 No 1 (2020): Januari; 47-81 2615-2568 2621-3699 10.35132/albayan.v3i1 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
http://ejournal.stiqwalisongo.ac.id/index.php/albayan/article/view/84/52
|
|
Rights |
Copyright (c) 2020 ansari sa ri
http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 |
|