Record Details

USHUL FIQH MENURUT PERSATUAN ISLAM (PERSIS); TELAAH KRITIS TENTANG LEGISLASI HUKUM AGAMA DEWAN HISBAH

MIYAH : Jurnal Studi Islam

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title USHUL FIQH MENURUT PERSATUAN ISLAM (PERSIS); TELAAH KRITIS TENTANG LEGISLASI HUKUM AGAMA DEWAN HISBAH
 
Creator Maftuh, Maftuh
Najib, Muhammad
 
Description Abstrak: Persatuan Islam (PERSIS) adalah jam’iyah sekaligus harakah diniyah Islamiyah (gerakan keagamaan), sejak awal berdirinya telah menjadikan faham Ahl al-sunnah wa al-Jama’ah sebagai basis teologi (dasar ber-aqidah) dan mengakui, namun tidak selalu mengikuti, salah satu dari berbagai madhhab dalam berfiqih, baik Hanafi, Maliki, Shafi’i, Hanbali maupun yang lainnya. Dengan tidak mengikuti salah satu di antara madhhab fiqih ini, menunjukkkan elastisitas dan fleksibilitas sekaligus memungkinkan bagi PERSIS untuk tidak terikat kepada madhhab secara total atau dalam beberapa hal yang dipandang sebagai kebutuhan (hajat). Hampir dapat dipastikan bahwa fatwa, petunjuk dan keputusan hukum yang diberikan oleh ulama PERSIS tidak bersumber dari madhhab-madhhab tertentu. Persatuan Islam (PERSIS) termasuk golongan moder-nis-tekstualis. Hal ini terbukti dengan metode-metode yang digunakan dalam menarik satu hukum yang terdiri dari analisis kebahasaan dan analisis nalar. Akan tetapi, sekali lagi ditekankan bahwa posisi akal tetap berada di bawah al-Qur’ān dan al-Hadīth sebagai sumber yang absolut dan tidak dapat diungguli oleh sumber yang nisbi yakni akal itu sendiriKata Kunci : Hukum Agama, Ushul Fiqh.
 
Publisher Institut Keislaman Abdullah Faqih Gresik
 
Contributor
 
Date 2021-01-12
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://ejournal.inkafa.ac.id/index.php/miyah/article/view/355
 
Source MIYAH : Jurnal Studi Islam; Vol 17, No 01 (2021); 102-121
2540-7732
1907-3453
 
Language eng
 
Relation http://ejournal.inkafa.ac.id/index.php/miyah/article/view/355/262
10.33754/miyah.v17i01.355.g262
 
Rights Copyright (c) 2021 MIYAH : Jurnal Studi Islam
http://creativecommons.org/licenses/by/4.0