Record Details

AKAD-AKAD DALAM KARTU KREDIT SYARIAH PRESPEKTIF HUKUM ISLAM

MIYAH : Jurnal Studi Islam

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title AKAD-AKAD DALAM KARTU KREDIT SYARIAH PRESPEKTIF HUKUM ISLAM
 
Creator Masyhudi, Habib
 
Description Abstrak: Seiring dengan kemajuan teknologi digital dalam perbankan syari’ah yang mana uang menjadi obyek utama perbankan mengalami perubahan yang cukup signifikan dan bahkan lebih modern. Credit Card atau bithaqah i’timan adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank atau lembaga lain yang mengizinkan bagi pemilik (pemegang) kartu untuk mendapatkan kebutuhannya dengan cara pinjaman. Dalam kartu kredit syariah terdapat beberapa macam akad, meliputi Akad kafalah; Akad qardh; dan Akad ijarah yang semuanya memiliki landasan syar’i Al-Qur’an dan As-Sunnah. Secara umum, batasan kartu kredit syariah diperbolehkan selama tidak menimbulkan riba; tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah; tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan dan tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah. Meskipun menjadi perdebatan para ulama ahli fiqh, namun adanya percampuran akad dalam kartu kredit syari’ah tidak sampai menjadikannya haram, hal ini didukung oleh pendapat ulama Hanabilah, Malikiyah, dan Syafi’iyah.Kata kunci: Akad, Kartu Kredit Syariah
 
Publisher Institut Keislaman Abdullah Faqih Gresik
 
Contributor
 
Date 2018-01-17
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
application/pdf
 
Identifier http://ejournal.inkafa.ac.id/index.php/miyah/article/view/199
 
Source MIYAH : Jurnal Studi Islam; Vol 14, No 01 (2018); 54-70
2540-7732
1907-3453
 
Language eng
 
Relation http://ejournal.inkafa.ac.id/index.php/miyah/article/view/199/163
http://ejournal.inkafa.ac.id/index.php/miyah/article/view/199/165
10.33754/miyah.v14i01.199.g163
10.33754/miyah.v14i01.199.g165
 
Rights Copyright (c) 2019 MIYAH : Jurnal Studi Islam
http://creativecommons.org/licenses/by/4.0