Record Details

Tinjauan Hukum Terhadap Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Istilah, Konsep, Ruang Lingkup Serta Implikasi Hukumnya)

MIYAH : Jurnal Studi Islam

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Tinjauan Hukum Terhadap Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Istilah, Konsep, Ruang Lingkup Serta Implikasi Hukumnya)
 
Creator Zaman, Muhammad Rutabuz
 
Description Di berbagai negara yang industrinya maju, Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) atau  disingkat CSR, bukanlah merupakan suatu kewajiban hukum, melainkan suatu tindakan yang berdimensi etis dan moral sehingga pelaksanaanya bersifat sukarela (Voluntery). Di Indonesia, Tanggungjawab perusahaan dijadikan sebagai sebuah kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Pasal 74 ayat (1) Undang Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang  Perseroan Terbatas menyatakan, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Pasal yang mewajibkan Perusahaan melaksanakan Tanggungjawab Sosial Perusahaan ini, pernah dimohonkan hak uji materil terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi oleh para asosiasi pengusaha, dengan dasar bahwa Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945[1], yaitu pada prinsipnya Tanggung jawab perusahaan bersifat sukarela (voluntery). Atas permohonan tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil dan menyatakan bahwa Pasal 74 UU PT tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) jo Pasal 28I ayat (2) jo Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Tanggungjawab Sosial Perusahaan sebagai Kewajiban hukum (legal mandatory) menjadi sebuah ambiguitas di saat tidak didukung dengan kejelasan istilah, konsep, ruang lingkup, mekanisme penerapan yang jelas dan lengkap serta keberadaan sanksi yang tegas yang bersifat imperatif.  Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan argumentasi hukum (legal reasoning) dan membandingkan berbagai peraturan perundang-undangan (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa, tidak adanya ketentuan jelas yang mengatur tentang istilah, konsep, ruang lingkup, mekanisme penerapan yang jelas dan lengkap serta keberadaan sanksi yang tegas yang bersifat imperatif. 
 
Publisher Institut Keislaman Abdullah Faqih Gresik
 
Contributor
 
Date 2017-02-26
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://ejournal.inkafa.ac.id/index.php/miyah/article/view/31
 
Source MIYAH : Jurnal Studi Islam; Vol 12, No 1 (2016); 86-104
2540-7732
1907-3453
 
Language eng
 
Relation http://ejournal.inkafa.ac.id/index.php/miyah/article/view/31/31
10.33754/miyah.v12i1.31.g31
 
Rights Copyright (c) 2017 MIYAH : Jurnal Studi Islam
http://creativecommons.org/licenses/by/4.0