Record Details

Perkembangan Ushul Fiqh di Era Modern

SCHOLASTICA: Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Perkembangan Ushul Fiqh di Era Modern
 
Creator Masyhadi, Masyhadi
 
Description Pemikiran hukum Islam sudah mengalami perkembangan Sejak zaman Rasulullah Saw., Namun demikian, corak atau metode pemikiran belum terbukukan dalam tulisan yang sistematis. Dengan kata lain, belum terbentuk sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri. Penulis mencoba mengulas tuntas tentang perkembangan Ushul Fiqh menjadi sebuah disiplin ilmu tersendiri. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan penelaahan dokumen. Hasil dalam penelitian ini yakni dalam perkembangan ushul fiqih, atau pemikiran Ushul Fiqh yang membentuk pola penafsiran tertentu terhadap Al-Qur'an terus berkembang, setidaknya dari generasi shahabat sampai pertengahan abad ke 4 Hijriyah dimana pemikiran Ushul Fiqh mencapai kematangannya, dapat diterima pemikiran yang kompromistis bahwa Al-Qur'an dengan kemukjizatan berbagai aspek yang terkandung di dalamnya telah mendorong dan menginspirasi munculnya berbagai corak pemikiran ilmiyah termasuk pemikiran Ushul Fiqh sekaligus corak pemikiran ushuli mempengaruhi metode penafsiran.
 
 
Publisher LP3M STITNU AL HIKMAH MOJOKERTO
 
Date 2021-09-15
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
 
Format application/pdf
 
Identifier http://jurnal.stitnualhikmah.ac.id/index.php/scholastica/article/view/922
 
Source SCHOLASTICA: Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan; Vol 3 No 1 (2021): Mei; 11-23
2686-6234
 
Language eng
 
Relation http://jurnal.stitnualhikmah.ac.id/index.php/scholastica/article/view/922/633
 
Rights Copyright (c) 2021 SCHOLASTICA: Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan