Record Details

APPROVALS OF MARRIAGE DISPENSATION IN THE PANDEMIC OF 2020 IN ISLAMIC LAW PERSPECTIVE; Case Study of Tanah Bumbu Regency, South Kalimantan

Al-'`Adalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title APPROVALS OF MARRIAGE DISPENSATION IN THE PANDEMIC OF 2020 IN ISLAMIC LAW PERSPECTIVE; Case Study of Tanah Bumbu Regency, South Kalimantan
 
Creator Limbong, Jaya Hasiholan
Afriandi, Azzahra Berlianti
 
Description Pada hakekatnya menurut Undang-Undang No.16 tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur ketentuan antara pria dan wanita yang akan melakukan perkawinan/menikah minimal pada usia 19 tahun. Namun di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menunjukan banyak terjadi pernikahan di bawah umur 19 tahun, terutama pada tahun 2020 yang dimana tahun tersebut sangat mempengaruhi penurunan aktivitas ekonomi dan kegiatan karena adanya virus Covid-19 yang melanda dunia, tetapi masih banyak pernikahan di bawah 19 tahun. Tujuan penelitian ini, ingin mendeskripsikan dan menyesuaikan dengan Hukum Islam, tanggal terjadinya Dispenasi kawin yang menjadi alternatif dari pendaftaran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam mengajukan permohonan penambahan pada Pengadilan Agama, agar dapat terlaksananya perkawinan di tengah Undang-Undang tentang Perkawinan yang baru. Metode Penelitian ini mengkaji secara analisis normatif dan empiris terhadap dispensasi kawin yang terjadi di masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dengan menggunakan metode kualitatif secara keseluruhan, dimana cara yang digunakan adalah dengan data-data berupa narasi yang bersumber dari aktivitas wawancara, pengamatan serta pengolahan dokumen hukum. Hasil Penelitian bahwasanya pengajuan pengajuan Permohonan Dispensasi Kawin karena alasan-alasan agama Islam yang berlaku untuk menikah daripada hal-hal ke arah mudarat yang dilarang oleh Al-Quran jikalau itu tidak dinikahkan. Seperti seorang wanita hamil diluar nikah, telah saling mencintai dan ditakutkan keduanya jika tidak dinikahkan akan terjadi mudarat. Hukum islam terkhususnya hukum taklifi memastikan bahwa pernikahan itu lebih disukai (sunnah). Sehingga terjadi banyak pengesahan dispensasi kawin/nikah di Pengadilan Agama Batulicin di daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
 
Publisher Institut Pesantren KH Abdul Chalim
 
Date 2021-12-31
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://e-journal.ikhac.ac.id/index.php/adlh/article/view/1726
10.31538/adlh.v6i2.1726
 
Source Al-'`Adalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam; Vol 6 No 2 (2021): Syariah dan Hukum Islam; 351-367
2503-1473
10.31538/adlh.v6i02
 
Language eng
 
Relation https://e-journal.ikhac.ac.id/index.php/adlh/article/view/1726/792
 
Rights Copyright (c) 2021 Al-'`Adalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam
http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0