Record Details

POLEMIK BATAS USIA MINIMAL 21 TAHUN DALAM MELAKUKAN HIBAH

Al-'`Adalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title POLEMIK BATAS USIA MINIMAL 21 TAHUN DALAM MELAKUKAN HIBAH
 
Creator Usman, Moh
 
Description Abstract
The age limit for adults in Indonesia has always been a problem in the legal world, including the polemic regarding the age limit for grants, which is 21 years. This research is library research using a library approach and a psychological approach. In this article, it is concluded that the age limit of 21 years in conducting grants is contradictory to several other laws and regulations, such as of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, Law Number 39 of 1999 about Human Rights, Law Number 35 of 2014 concerning amendments to No. 23 of 2003 concerning Child Protection, Law No. 30 of 2004 concerning the position of Notary Public, and also Circular Letter (SE) No. 4 / SE / I / 2015 about the limit of age for adults in the framework of defense services which all say that the legal age is 18 years. Likewise in a psychological study which concluded that the age of 18 years is included in the category of capable of acting and having mature emotions.
 
Abstrak
Batas usia dewasa di Indonesia selalu menjadi problematika tersendiri dalam dunia hukum, termasuk di antaranya polemik mengenai batas usia dalam melakukan hibah, yakni 21 tahun. Penelitian merupakan penelitian pustaka (library research) dengan memakai pendekatan perundang-undangan dan pendekatan pikologis. Dalam penelitian ini disimpulkan bahwa usia batas 21 tahun dalam melakukan hibah ialah kontardiktif dengan beberapa peraturan lainnya, seperti  Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, lalu Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris, dan juga Surat Edaran (SE) No. 4/SE/I/2015 mengenai batas usia dewasa dalam rangka pelayanan pertahanan yang semuanya mengatakan bahwa usia cakap hukum adalah 18 tahun. Demikian juga dalam kajian psikologis yang menyimpulkan bahwa usia 18 tahun sudah masuk dalam kategori cakap bertindak dan memiliki emosi yang sudah matang.
 
 
Publisher Institut Pesantren KH Abdul Chalim
 
Date 2020-12-15
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://e-journal.ikhac.ac.id/index.php/adlh/article/view/1023
10.31538/adlh.v5i2.1023
 
Source Al-'`Adalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam; Vol 5 No 2 (2020): Syariah dan Hukum Islam; 205-217
2503-1473
10.31538/adlh.v5i2
 
Language eng
 
Relation https://e-journal.ikhac.ac.id/index.php/adlh/article/view/1023/558
 
Rights Copyright (c) 2020 Al-'`Adalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam
http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0