Record Details

PRAKTIK BERALIHNYA HADHANAH KEPADA KAKEK ATAU NENEK MENURUT KONSEP HUKUM DI INDONESIA

Al-'`Adalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title PRAKTIK BERALIHNYA HADHANAH KEPADA KAKEK ATAU NENEK MENURUT KONSEP HUKUM DI INDONESIA
 
Creator KUSMAYANTI, HAZAR
 
Description Hak Hadhanah kemudian menjadi persoalan dikarenakan kedua orangtua tentunya ingin mengasuh atau memelihara anaknya, walaupun terkadang Hak Hadhanah diberikan kepada pihak selain orangtua anak itu sendiri. Tujuan Penelitian ini untuk meneliti praktik peralihan hak asuh orangtua kepada Nenek Kakek. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi Penelitian adalah deskriptif analitis dan metode analisis data penelitian ini normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui, bahwa Hak Hadhanah dapat saja diberikan kepada pihak lain selain orang tuanya termasuk di dalamnya Kakek atau Nenek dari anak yang bersangkutan. Hal ini tergantung dari penilaian Hakim dalam menilai apakah orangtua anak tersebut baik Ayah atau Ibunya memiliki kemampuan untuk memelihara dan memenuhi semua kebutuhan anak untuk tetap menjamin terpenuhinya hak-hak anak tersebut dalam menjalani kehidupan. Pemberian Hak Hadhanah kepada Kakek atau Nenek anak tersebut tentunya tidak menghilangkan kewajiban yang melekat kepada orangtua terhadap anak tersebut.
Kata Kunci : Hadhanah, anak, Kakek Nenek
 
Publisher Institut Pesantren KH Abdul Chalim
 
Date 2020-12-15
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://e-journal.ikhac.ac.id/index.php/adlh/article/view/696
10.31538/adlh.v5i2.696
 
Source Al-'`Adalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam; Vol 5 No 2 (2020): Syariah dan Hukum Islam; 196-204
2503-1473
10.31538/adlh.v5i2
 
Language eng
 
Relation https://e-journal.ikhac.ac.id/index.php/adlh/article/view/696/557
 
Rights Copyright (c) 2020 Al-'`Adalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam
http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0