Record Details

Menyoal Konsep Ihthiyath dalam I’adah Shalat Dluhur Ba’d Al-Jum’at

CENDEKIA

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Menyoal Konsep Ihthiyath dalam I’adah Shalat Dluhur Ba’d Al-Jum’at
 
Creator Hasyim
 
Description Selain sholat lima waktu, Allah juga mewajibkan shalat jumat kepada orang-orang tertentu, kemudian dengan fuqaha 'menyusun beberapa kondisi khusus tentang pelaksanaannya; itu harus dilakukan di kota (mishr), tidak terjadi ta'adud al-jum'ah (sholat jumat lebih dari satu tempat) di satu kota atau satu desa, mendapatkan izin dari pemerintah dan lainnya. Lebih dari itu, shalat jumat juga membatalkan kewajiban sholat dluhur. Tetapi itu terjadi di masyarakat, di daerah Ngawi misalnya, kita dapat menemukan banyak orang yang tetap melaksanakan sholat dluhur setelah selesai sholat jumat. Mereka memiliki kesempatan bahwa jumat sholat yang mereka lakukan tidak sesuai dengan aturan yang dibuat oleh fuqaha, sehingga mereka melalui "jalan pintas" dengan [melakukan / melaksanakan] saya adl dluhur di bawah jubah ihthiyath. I'adah al-jum'at ba'd dluhur yang hanya didasarkan pada ihtiyath adalah bid'ah yang harus ditinggalkan, karena itu tidak sesuai dengan Quran dan Hadits.
 
Publisher PUSAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT (P3M) SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH AL-FATTAH SIMAN LAMONGAN
 
Date 2017-10-23
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
 
Format application/pdf
 
Identifier http://journal.stitaf.ac.id/index.php/cendekia/article/view/53
10.37850/cendekia.v9i02.53
 
Source CENDEKIA; Vol. 9 No. 02 (2017): Cendekia October 2017; 103-112
2685-046X
2086-0641
10.37850/cendekia.v9i02
 
Language eng
 
Relation http://journal.stitaf.ac.id/index.php/cendekia/article/view/53/230
 
Rights Copyright (c) 2017 JURNAL CENDEKIA