Record Details

WILAYAH AL- FAKIH DALAM KONSTITUSI IRAN DAN SYI’AH

CENDEKIA

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title WILAYAH AL- FAKIH DALAM KONSTITUSI IRAN DAN SYI’AH
 
Creator Nasiruddin
 
Description Satu-satunya negara yang mengakui dan menerapkan sistem wilayah al-faqih dalam bentuk praktisnya adalah Republik Islam Iran  Wilayah al-faqih menyangkut keseluruhan dimensi ajaran Islam yang bersifat individual maupun sosial-kemasyarakatan. Selain itu, marja’iyyah juga hanya berkaitan dengan keputusan mujtahid yang disebut fatwa yang hanya mengikat para muqallid-nya  saja. Sedangkan wilayah al-faqih berhubungan dengan persoalan hukum (hukm) yang mengikat seluruh kaum muslimin (yang syiah). Untuk itu jaminan konstitusional mutlak diperlukan sebagai dasar hukum fundamental bagi wilayah al-faqih yang mengikat semua elemen dalam Negara yang berdaulat, tetapi anehnya di dalam draft UUD  tidak satupun yang memuat kata wilayah al-faqih, yang sejak awal merupakan cita-cita politik Imam Khumaini. Dan lebih anehnya lagi, Imam Khumaini yang dinobatkan sebagai penguasa tertinggi tidak memberikan komentar negatif atas fenomena tersebut, dan tidak menggunakan wewenangnya untuk mengkebiri draft tersebut agar diarahkannya pada konsep wilayah al-faqih
 
Publisher PUSAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT (P3M) SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH AL-FATTAH SIMAN LAMONGAN
 
Date 2014-07-28
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
 
Format application/pdf
 
Identifier http://journal.stitaf.ac.id/index.php/cendekia/article/view/8
10.37850/cendekia.v6i01.8
 
Source CENDEKIA; Vol. 6 No. 01 (2014): Cendekia March 2014
2685-046X
2086-0641
10.37850/cendekia.v6i01
 
Language eng
 
Relation http://journal.stitaf.ac.id/index.php/cendekia/article/view/8/9
 
Rights Copyright (c) 2014 JURNAL CENDEKIA