Record Details

Kepastian Hukum dan Konsep Kedepan terkait Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Sekretaris Desa (Sekdes) di Indonesia.

JURNAL RECHTENS

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Kepastian Hukum dan Konsep Kedepan terkait Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Sekretaris Desa (Sekdes) di Indonesia.
 
Creator Hoiru Nail, Muhammad
Suphia, Suphia
 
Description Abstrak
 
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan sebuah jabatan yang mana masyarakat membantu negara dalam menjalankan tugas dan kewenangan pada pelaksaaan fungsi pemerintahan. Pasal 202 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan pengisian jabatan Sekretaris Desa diisi dengan jabatan PNS, tentu ini menjadi kabar gembira bagi Sekretaris Desa yang ada karena berpeluang menjadi PNS. Seiring berjalannya waktu dasar hukum penyelenggaraan Pe-merintahan Daerah yang lama telah dicabut dan memberlakukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. pemberlakuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru ini tentu memiliki dampak terhadap beberapa aspek pengaturan dalam hukum pemerintahan daerah, tidak terkecuali jabatan sekdes yang dapat diangkat menjadi PNS.
 
Kata Kunci: Pegawai Negeri Sipil, Sekretaris Desa
 
Abstrak
 
Civil servants are a position when the community assists the state in carrying out its duties and authorities in the implementation of goverment fungtions. Article 202 paragraph 3 of the republik of Indonesia law number 32 of 2004 concering regional goverment mandates filling the position of village secretary to be filled by civil servant, of course this is good news for the exiting village secretaries because they have the opportunity to became civil servant. Over time the old legal basis for the adminstration of regional goverment has been revoked and the Republik of Indonesia law No.23/2014 on regional governance has been enacted. The enactment of this new regional goverment law certainly has an impact on several regulatory aspects in regional goverment law, including the position of village secretary who can be appointed as a civil servant.
 
Keyword: Civil Servant, village secretary
 
Publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Jember
 
Date 2021-06-29
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://ejurnal.uij.ac.id/index.php/REC/article/view/1019
10.36835/rechtens.v10i1.1019
 
Source JURNAL RECHTENS; Vol. 10 No. 1 (2021): Juni; 43-58
2622-1802
1907-7114
10.36835/rechtens.v10i1
 
Language eng
 
Relation http://ejurnal.uij.ac.id/index.php/REC/article/view/1019/915
 
Rights Copyright (c) 2021 Muhammad Hoiru Nail, Suphia Suphia
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0