PERAN MEDIATOR DALAM PERKARA PERCERAIAN (Studi Solusi Konflik Rumah Tangga Di Pengadilan Agama Jember)
Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam
View Archive InfoField | Value | |
Title |
PERAN MEDIATOR DALAM PERKARA PERCERAIAN (Studi Solusi Konflik Rumah Tangga Di Pengadilan Agama Jember)
|
|
Creator |
Ashar, Beni
|
|
Description |
Dalam proses perceraian terdapat peran mediator sebagai juru damai. Pengadilan Agama Jember sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman menerima jumlah perkara yang cukup banyak setiap tahunnya dan tingkat keberhasilan yang sedikit. Dengan jumlah perkara yang cukup banyak ini maka perlu kiranya diteliti solusi konflik rumah tangga di pengadilan agama jember. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu Obsevasi, interview dan dokumentasi. Data yang didapat dianalisa menggunakan metode deskriptif. Keabsahan data menggunakan teknik triangulasi. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka disimpulkan,1. Mediasi merupakan proses yang harus dijalani dengan mediator sebagai penengah, 2. Upaya Mediator dalam menemukan solusi atas perkara perceraian di Pengadilan Agama Jember adalah dengan metode kakukus, Merancang bentuk-bentuk penyelesaian, pendekatan keagamaan, menghilangkan rasa saling curiga kepada pihak lawan, meyakinkan dengan akibat yang akan ditimbulkan, 3. Faktor penghambat dan pendukung yang dihadapi Mediator dalam upaya menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Jemberadalah faktor dari dalam dan faktor dari luar
|
|
Publisher |
Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam
|
|
Date |
2021-10-17
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
https://ejournal.inaifas.ac.id/index.php/Mabahits/article/view/573
|
|
Source |
Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam; Vol 1 No 02 (2020): November; 74-88
|
|
Language |
eng
|
|
Relation |
https://ejournal.inaifas.ac.id/index.php/Mabahits/article/view/573/402
|
|
Rights |
Copyright (c) 2021 Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam
|
|