Record Details

Cara Penyelesaian Kelalaian Dan Wanprestasi Pada Program Tabungan Pendidikan Mitra Iqra’ (Studi Kasus Di Ajb Bumiputera 1912 Divisi Syariah Jember 2010)

Al-tsaman : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Cara Penyelesaian Kelalaian Dan Wanprestasi Pada Program Tabungan Pendidikan Mitra Iqra’ (Studi Kasus Di Ajb Bumiputera 1912 Divisi Syariah Jember 2010)
 
Creator Ghaffar, Sayid Aziz
 
Description Produk yang paling rentan akan resiko terjadinya kelalaian dan wanprestasi adalah produk yang paling banyak nasabahnya, yaitu Program Tabungan Pendidikan Mitra Iqra’. Hal ini bedasarkan data dari Buku Produksi 2010 AJB Bumiputera 1912 Divisi Syariah Jember dan interview dengan Supervisor AJB Bumiputera 1912 Divisi Syariah Jember Tanggal 21 Desember 2010, yang menyatakan; Dari 58 orang jumlah total peserta yang menfatar pada tahun 2010 di Program Tabungan Pendidikan Mitra Iqra’, 20% pernah lalai dalam membayar premi dan 2% pernah melakukan wanprestasi. Adanya kelalaian sebesar 20% dan wanprestasi 2%, membuat peneliti tertarik untuk mengkaji fenomena tersebut. Fokus penelitian adalah: Bagaimana cara penyelesaian kelalaian dan wanprestasi pada Program Tabungan Pendidikan Mitra Iqra’ di AJB Bumiputera 1912 Divisi Syariah Jember. Untuk sub pokok masalahnya adalah; a). Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya kelalaian dan wanprestasi pada Program Tabungan Pendidikan Mitra Iqra’?, b). Bagaimana somasi di Program Tabungan Pendidikan Mitra Iqra’ ketika shahibul mal lalai?, c). Bagaimana cara penyelesaian wanprestasi pada Program Tabungan Pendidikan Mitra Iqra’?. Metode penelitian dengan pendekatan kualitatif, dan metode penentuan informannya menggunakan purposive sampling, metode pengumpulan data meliputi metode interview, observasi, dan dokumentasi. Adapun metode analisa datanya adalah induktif, untuk mengetahui hasil penelitian berdasarkan data terkumpul yang dicari secara berulang-ulang. Sedangkan keabsahan datanya menggunakan metode triangulasi sumber, yaitu membandingkan dan mengecek data yang diperoleh melalui beberapa sumber. Dari hasil penelitian yang didapat dari teori dan masalah dilapangan, maka dapat disimpulkan bahwa: Ketika Peserta/Pemegang Polis lalai, maka badan (pihak asuransi) mensomasi yang bersangkutan sebanyak tiga kali selama masa grace period. Kemudian ketika peserta/pemegang polis masih belum membayar seletah melewati masa leluasa/grace period, maka yang bersangkutan dinyatakan wanprestasi dan badan (pihak asuransi) akan melakukan tindakan sesuai dengan pasal-pasal yang tertulis di Syarat-syarat Umum Polis Asuransi Jiwa Syariah AJB Bumiputera 1912.
 
Publisher INAIFAS Press
 
Date 2019-12-13
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.inaifas.ac.id/index.php/Al-tsaman/article/view/241
 
Source Al-tsaman : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam; Vol 1 No 1 (2019): November; 23-39
 
Language eng
 
Relation https://ejournal.inaifas.ac.id/index.php/Al-tsaman/article/view/241/213
 
Rights Copyright (c) 2019 Al-Tsaman : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam