Record Details

MENUJU KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG BEBAS DAN MANDIRI

HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title MENUJU KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG BEBAS DAN MANDIRI
 
Creator Faridy, Faridy
 
Description Negara hukum merupakan negara yang menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Salah satu prinsip negara hukum adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam negara hukum adanya perhubungan antara negara dan hukum, negara hukum memerlukan adanya  fondasi, substansi dan tujuan yang memberikan arah, di mana kekuasaan negara dibatasi (limitasi) oleh hak hak warga negara. Oleh karena, kekuasaan dan kelakuan didasarkan pada adanya kesepakatan  dan semua perhubungan ditundukkan pada aturan aturan yang ditetapkan bersama. Dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang menjamin tegaknya negara hukum yang didukung oleh sistem kekuasaan kehakiman yang independen dan imparsial, maka dilakukan regulasi  dengan kearah kekuasaan kehakiman yang mandiri dan ini merupakan tuntutan di era reformasi, maka digantilah beberapa aturan yang menghambat terciptanya kekuasaan kehakiman yang mandiri seperti UU No 14 tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. diganti dengan Unadang Undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
 
Publisher Prodi Hukum Keluarga Fakultas Agama Islam Universitas Nurul Jadid
 
Contributor
 
Date 2018-12-19
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/hakam/article/view/452
 
Source JURNAL HAKAM; Vol 2, No 2 (2018)
HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam; Vol 2, No 2 (2018)
JURNAL HAKAM; Vol 2, No 2 (2018)
2580-8052
 
Language eng
 
Relation https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/hakam/article/view/452/313
 
Rights Copyright (c) 2019 Hakam : Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam