Record Details

Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah Oleh Negara

HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah Oleh Negara
 
Creator Faridy, Faridy
 
Description Tanah dalam kehidupan manusia merupakan hal yang sangat urgen, di mana pertambahan penduduk yang begitu pesat yang tidak diiringi dengan penambahan luas tanah ini telah menimbulkan persoalan, terutama dalam pengadaan sarana  prasarana kehidupan, oleh karena itu nagara harus membuat regulasi yang tepat untuk pengadaan tanah, mengingat tanah yang dikuasai oleh negara terbatas sedangkan kebutuhannya yang sangat mendesak cukup luas dan sering menimbulkan konflik kepentingan antara pihak yang berhak dengan pelaksana pengadaan tanah.Tulisan ini memakai pendekatan yuridis normatif, pengadaan tanah bagi pembangunan infrastruktur atau fasilitas umum sebagai pemenuhan kebutuhan kehidupan warga negara oleh negara, dengan disertai beberapa contoh putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewesdezaak)Negara sebagai organisasi kekuasaan dapat membuat regulasi yang tepat dalam pengadaan tanah dan dapat menyelesaikan konflik atau perselisihan antara pihak yang berhak dengan penyelenggara pengadaan tanah, maka diterbitkannya UU No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tasnah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.Kata kunci: Penyelesaian, Perselisihan, Tanah.
 
Publisher Prodi Hukum Keluarga Fakultas Agama Islam Universitas Nurul Jadid
 
Contributor
 
Date 2018-04-06
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/hakam/article/view/67
 
Source JURNAL HAKAM; Vol 1, No 1 (2017): Juni
HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam; Vol 1, No 1 (2017): Juni
JURNAL HAKAM; Vol 1, No 1 (2017): Juni
2580-8052
 
Language eng
 
Relation https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/hakam/article/view/67/61
 
Rights Copyright (c) 2018 JURNAL HAKAM