Record Details

KEDUDUKAN PARALEGAL DALAM PENDAMPINGAN HUKUM

Legal Studies Journal

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title KEDUDUKAN PARALEGAL DALAM PENDAMPINGAN HUKUM
 
Creator Suryantoro, Dwi Dasa
 
Description Artikel ini membahas tentang kedudukan paralegal dalam pendampingan hukum. Karenaa padaa awalnya seorang paralegal dapat menangani perkara-perkara hukum baik litigasi maupun non litigasi. Hal itu disebabkan karena UUBH yang menjadi dasar Paralegal tidak membahas tentang batasan-batasan kewenangan dari paralegal. Sehingga hal itu mengkhawatirkan beberapa pihak terkait, yaitu advokat. Kekhawatiran yang terjadi bahwa paralegal akan mengambil alih peran dari Advokat. Hal inilah yang mendasari munculnya putusan MA Nomor 22 P/HUM/2018 tentang pralegal yang menyatakan bahwa paralegal berwenang memberikan bantuan hukum secara non litigasi saja. Adapun yang berwenang melakukan bantuan hukum secara litigasi di pengadilan hanya Profesi Advokat.Paralegal dalam melaksanakan tugasnya memberikan bantuan hukum secara litigasi beradadalam naungan supervisi advokat. Sehingga kedudukanantara Paralegal dengan Profesi Advokat tidak mungkin dipersamakan.Kata Kunci: Kedudukan, Paralegal dan Pendampingan Hukum
 
Publisher Legal Studies Journal
 
Contributor
 
Date 2021-10-03
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/lsj/article/view/2893
 
Source Legal Studies Journal; Vol 1, No 2 (2021): Politik Hukum dan Hukum Perdata
2797-6386
2797-3522
 
Language eng
 
Relation https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/lsj/article/view/2893/1060
 
Rights Copyright (c) 2021 Dwi Dasa Suryantoro