Record Details

Akad Ijarah dan Akad Wadiah

KEADABAN

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Akad Ijarah dan Akad Wadiah
 
Creator Ayu, Siti Nurma
Rahmawati, Dwi Yuni Erlina
 
Description Perbankan syari’ah di Indonesia menggunakan beberapa akad  yang telah disepakati oleh sebagian besar ulama yang sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diterapkan dalam instrumen keuangan syari’ah serta terdapat beberapa prinsip dalam pengelolaanya. Akad-akad tersebut meliputi akad-akad untuk pendanaan, pembiayaan, jasa produk, jasa operasional, dan jasa investasi. Secara umum sumber dana dalam perbankan terbagi menjadi 3 yaitu dari bank sendiri, berupa setoran dari pemegang saham, dari masyarakat, yang berupa simpanan dalam bank tersebut. Salah satu akad yang digunakan yaitu ijarah dan wadi’ah. Ijarah merupakan suatu serikat perjanjian yang bertujuan mengambil manfaat atas suatu benda yang diterima dengan cara membayar upah sesuai dengan perjanjian antara kedua belah pihak. Wadi’ah merupakan titipan atau simpanan diartikan sebagai titipan murni dari suatu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus di jaga kapan saja jika penitip menghendaki. Akad wadi’ah disini bersifat tolong menolong antar sesama manusia
 
Publisher KEADABAN
 
Contributor
 
Date 2021-11-07
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/keadaban/article/view/2645
 
Source KEADABAN; Vol 3, No 1 (2021): Produk dan Akad Ekonomi Syariah; 13-25
 
Language eng
 
Relation https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/keadaban/article/view/2645/1281
 
Rights Copyright (c) 2022 KEADABAN