Record Details

Kejahatan Korporasi di Bidang Agraria

KEADABAN

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Kejahatan Korporasi di Bidang Agraria
 
Creator Riwayanto, Rocmad Dwi
 
Description Artikel ini membahas tentang kejahatan korporasi di bidang agraria. Istilah kejahatan bidang pertanahan sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru dalam hukum pidana. Kejahatan disini juga sama halnya dengan kejahatan yang diatur dalam Buku Ke II KUHP. Hanya saja kejahatan di bidang pertanahan ini berhubungan dengan tanah atau pertanahan sebagai objek atau salah satu unsur adanya kejahatan.  Kejahatan korporasi bidang sebagai subjek hukum pidana, maka jika terdapat sebuah tindakan pidana yang dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat di hukum, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
 
Publisher KEADABAN
 
Contributor
 
Date 2019-12-30
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/keadaban/article/view/915
 
Source KEADABAN; Vol 1, No 1 (2019): Reformulasi Hukum Pertanahan:Menggagas Tata Kelola Agraria Berkeadilan; 69-83
 
Language eng
 
Relation https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/keadaban/article/view/915/492
 
Rights Copyright (c) 2020 KEADABAN