Record Details

HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

KEADABAN

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
 
Creator Wijaya, Temmy
 
Description Artikel hasil penelitian ini membahas tentang hokum anti monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat. Dalam artikel ini ditemukan bahwa kegiatan yang dilarang dalam anti monopoli, diantaranya: monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, persengkongkolan, posisi dominan, jabatan rangkap, pemilikan saham, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan. Perjanjian yang dilarang dalam anti monopoli dan persaingan usaha, diantaranya: oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan perjanjian dengan pihak luar negeri. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kata Kunci: Hukum, Monopoli, Persaingan Usaha dan Tidak Sehat
 
Publisher KEADABAN
 
Contributor
 
Date 2020-06-29
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/keadaban/article/view/2859
 
Source KEADABAN; Vol 2, No 1 (2020): Peran Ekonom Dalam Pembangunan Ekonomi Desa di Era 4.0; 22-35
 
Language eng
 
Relation https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/keadaban/article/view/2859/1050
 
Rights Copyright (c) 2021 KEADABAN