Record Details

COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM KEMANDIRIAN DESA: Studi pada Implementasi Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Sidoarjo

DIALEKTIKA : Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM KEMANDIRIAN DESA: Studi pada Implementasi Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Sidoarjo
 
Creator Fanani, Abdul Fatah
Ibrahim, Supardi
 
Description Abstrak
Reformasi kebijakan tentang desa dapat terlihat jelas dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Masyarakat desa selama ini lebih sering hanya menjadi penonton dalam pelaksanaan pembangunan di daerahnya. Namun melalui undang-undang nomor 6 tahun 2014 ini masyarakat diberikan kewenangan pengakuan terhadap hak asal usul (rekognisi), penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa (subsidiaritas), keberagaman, kebersamaan, kegotong-royongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan dan keberlanjutan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pemilihan metode penelitian kualitatif dalam penelitian ini dengan maksud agar dalam proses pencarian makna dibalik fenomena dapat dilakukan pengkajian secara komprehensif, mendalam, alamiah, dan apa adanya serta tanpa banyak campur tangan dari peneliti. Dengan metode kualitatif ini dapat di analisis mengenai pendekatan collaborative governance dalam mewujudkan kemandirian desa.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di kabupaten Sidoarjo sudah ada beberapa kegiatan yang mendukung collaborative governance dalam mendorong terwujudnya kemandirian desa. Beberapa kegiatan tersebut diantaranya adalah terbentuknya Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD), Program Kawasan Perdesaan (PROKADES), Desa Melangkah, dan Start Up Desa.
Kata Kunci: Kemandirian Desa, Collaborative Governance, Recognisi, Subsidiaritas, Undang-undang Desa.
 
Abstract
Policy reforms on villages can be seen clearly in Law No. 6 of 2014 about villages. The village community has only been a spectator in the implementation of development in their area. However, through law number 6 of 2014, the village community is given the authority to recognize the rights of origin (recognition), recognition of local scale authority and decision making locally for the benefit of the village community (subsidiarity), diversity, togetherness, mutual cooperation, kinship, deliberation, democracy, independence, participation, equality, empowerment and sustainability.
This study uses qualitative research methods with a descriptive approach. The selection of qualitative research methods in this study with the intention that in the process of finding the meaning behind the phenomenon can be carried out comprehensively, deeply, naturally, and as it is and without much interference from researchers. This qualitative method can be analyzed about collaborative governance approaches in realizing village independence.
The results of this study indicate that there are already several activities in Sidoarjo regency that support collaborative governance in encouraging the realization of village independence. Some of these activities include the establishment of an Inter-Village Coordination Board (BKAD), the Rural Area Program (PROKADES), Desa Melangkah, and Start Up Villages.
Keywords: Village Independence, Collaborative Governance, Recognition, Subsidiarity, Village Law.
 
Publisher Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Raden Rahmat Malang
 
Date 2018-10-17
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.uniramalang.ac.id/index.php/dialektika/article/view/148
 
Source DIALEKTIKA : Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial; Vol. 3 No. 2 (2018): DIALEKTIKA: Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial; 1-18
2598-781X
2502-4094
 
Language eng
 
Relation https://ejournal.uniramalang.ac.id/index.php/dialektika/article/view/148/259
 
Rights Copyright (c) 2018 DIALEKTIKA : Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial