Record Details

Implementasi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Jatimakmur Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) Di Desa Jatirejoyoso

Journal of Governance Innovation

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Implementasi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Jatimakmur Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) Di Desa Jatirejoyoso
Implementasi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Jatimakmur Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) Di Desa Jatirejoyoso
 
Creator Bin Abdullah, Hasbullah
 
Subject Imlementasi Pengelolaan, Pendapatan Asli Desa, Badan Usaha Milik Desa
Management Implementation, Village Original Income, Village Owned Enterprises.
 
Description The purpose of this study was to determine the implementation of Jatimakmur Village Owned Enterprise Management (BUMDes) in increasing Village Original Income (PADes) in Jatirejoyoso Village. The method used by researchers in this study is descriptive research with a qualitative approach. The data used in this study are primary data and secondary data. Primary data is data from interviews with respondents related to the implementation of Jatimakmur BUMDes management in increasing Jatirejoyoso Village Original Income. According to Article 1 Number (6) of Law Number 6 of 2014 concerning Villages, it is written that Village-Owned Enterprises, hereinafter referred to as BUMDes, are business entities whose entire or most of the capital is owned by separate villages to manage assets, services, and other businesses. for the welfare of rural communities. Then, amended through the Job Creation Act no. 11 of 2020 Article 117 and Article 185 explain that BUMDes is a legal entity established by villages and/or together with villages to manage businesses, assets, develop investment and productivity, provide services, and/or other businesses for the greatest welfare. public. Village Original Income (PADes) is all efforts made by the village government to support the implementation of Village Government in the context of implementing Village autonomy (Law Number 6 of 2014 concerning Villages Article 71). According to the explanation of Law Number 6 of 2014 Article 72 paragraph (1) letter a what is meant by "Original Village Income" is income that comes from village authority in managing village assets based on origin and local scale authority. , results of separated village wealth management, results of self-help, community participation and mutual cooperation, other legitimate village original income (Nurcholis, 2011: 82).
Keywords: Management Implementation, Village Original Income, Village Owned Enterprises.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Implementasi Pengelolaan Badan Usahan Milik Desa (BUMDes) Jatimakmur Dalam  Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) Di Desa Jatirejoyoso. Metode yang dilakukan peneliti dalam penelitian ini adalah penelitian diskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adala data primer dan data skunder. Data primer merupakan data hasil wawancara kepada responden terkait implementasi pengelolaan BUMDes Jatimakmur dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa Jatirejoyoso. Menurut Pasal 1 Angka (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, tertulis Badan usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa yang di pisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Kemudian, diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 Pasal 117 dan Pasal 185 dis ebutkan bahwa BUMDes adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, aset, mengebangkan investasi dan produktifitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Pendapatan Asli Desa (PADes) merupakan segala usaha yang dilakukan oleh pernerintah desa untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam rangka pelaksanaan otonomi Desa (Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 71). Menurut penjelasan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 72 ayat (1) huruf a yang dimaksut dengan “Pendapatan Asli Desa” adalah pendapatan yang bersal dari kewenangan desa dalam mengelolah aset desa berdasarkan hal asal usul dan kewenangan skala lokal desa meliputi hasil usaha desa, hasil pengelolaan kekayaan desa yang dipisahkan, hasil swadaya, partisipasi masyarakat dan gotong royong, lain-lain pendapatan asli desa yang sah (Nurcholis, 2011: 82).
Kata Kunci : Implementasi Pengelolaan, Pendapatan Asli Desa, Badan Usaha  Milik Desa.
 
Publisher Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Islam Raden Rahmat Malang
 
Date 2021-09-29
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.uniramalang.ac.id/index.php/JOGIV/article/view/810
10.36636/jogiv.v3i2.810
 
Source Journal of Governance Innovation; Vol. 3 No. 2 (2021): Volume 3 Nomor 2, September 2021; 204-222
2657-1714
2656-6273
10.36636/jogiv.v3i2
 
Language ind
 
Relation https://ejournal.uniramalang.ac.id/index.php/JOGIV/article/view/810/624
 
Rights Copyright (c) 2021 Hasbullah Bin Abdullah
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0