Tinjauan Konseptual Tentang Pidana dan Pemidanaan
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan
View Archive InfoField | Value | |
Title |
Tinjauan Konseptual Tentang Pidana dan Pemidanaan
|
|
Creator |
Zaini, Zaini
|
|
Description |
Kata “pidana” pada umumnya diartikan sebagai hukum, sedangkan “pemidanaan” diartikan sebagai penghukuman. Doktrin membedakan hukum pidana materil dan hukum pidana formil. J.M. Van Bemmelen menjelaskan kedua hal tersebut sebagai berikut : Hukum pidana materil terdiri atas tindak pidana yang disebut berturut-turut, peraturan umum yang dapat diterapkan terhadap perbuatan itu, dan pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu. Tujuan dari pidana dan pemidanaan pada dasrnya adalah Untuk memperbaiki pribadi dari penjahatnya itu sendiri, Untuk membuat orang menjadi jera untuk melakukan kejahatan-kejahatan, serta Untuk membuat penjahat-penjahat tertentu menjadi tidak mampu untuk melakukan kejahatan-kejahatan yang lain, yakni penjahat-penjahat yang dengan cara-cara yang lain sudah tidak diperbaiki lagi. Adapun jenis pidana diatur dalam Pasal 10 KUHP yakni; Pertama Pidana pokok diantaranya pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, serta pidana denda. Kedua Pidana tambahan diantaranya pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, serta pengumuman putusan Hakim.
|
|
Publisher |
Universitas Islam Madura
|
|
Date |
2020-06-29
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
https://journal.uim.ac.id/index.php/justisia/article/view/828
|
|
Source |
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan; Vol 3 No 2 (2019): September 2019; 128-143
2615-7144 2580-7242 |
|
Language |
ind
|
|
Relation |
https://journal.uim.ac.id/index.php/justisia/article/view/828/560
|
|