Record Details

Konsep Pidana Mati dalam Hukum Islam Sebagai Upaya Pembangunan Hukum Pidana Nasional

VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Konsep Pidana Mati dalam Hukum Islam Sebagai Upaya Pembangunan Hukum Pidana Nasional
 
Creator Hanafi, Hanafi
 
Description Pidana mati secara tegas diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10 tentang macam-macam pidana, dan pidana mati sendiri masuk dalam jenis pidana pokok.  Adapun contoh-contoh pasal yang berisi ancaman pidana mati adalah sebagai berikut, Pasal 340 KUHP bahwa: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun” Undang-undang Nomor. 22 Tahun 1997 tentang Pidana  Narkotika dalam ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a; Pasal 81 ayat (3) huruf a; Pasal 82 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a, Undang-undang Nomor. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika  maupun di dalam perundang-undangan lainnya. Upaya pembangunan hukum pidana, haruslah melihat dari segala aspek yang hidup di dalam masyarakat, diantaranya adat istiadat, religius, dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat, Di antara bagian dari aspek religi adalah agama Islam, di mana hukum Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manuasia. Hukum Islam merupakan salah satu sumber pembangunan hukum di Indonesia, di samping Sistem hukum lain yang dijadikan pegangan adalah hukum adat dan hukum Hindia Belanda.
 
Publisher Universitas Islam Madura
 
Date 2020-06-29
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://journal.uim.ac.id/index.php/justisia/article/view/821
 
Source VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan; Vol 3 No 2 (2019): September 2019; 52-72
2615-7144
2580-7242
 
Language ind
 
Relation https://journal.uim.ac.id/index.php/justisia/article/view/821/556