Konsep Pidana Mati dalam Hukum Islam Sebagai Upaya Pembangunan Hukum Pidana Nasional
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan
View Archive InfoField | Value | |
Title |
Konsep Pidana Mati dalam Hukum Islam Sebagai Upaya Pembangunan Hukum Pidana Nasional
|
|
Creator |
Hanafi, Hanafi
|
|
Description |
Pidana mati secara tegas diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10 tentang macam-macam pidana, dan pidana mati sendiri masuk dalam jenis pidana pokok. Adapun contoh-contoh pasal yang berisi ancaman pidana mati adalah sebagai berikut, Pasal 340 KUHP bahwa: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun” Undang-undang Nomor. 22 Tahun 1997 tentang Pidana Narkotika dalam ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a; Pasal 81 ayat (3) huruf a; Pasal 82 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a, Undang-undang Nomor. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika maupun di dalam perundang-undangan lainnya. Upaya pembangunan hukum pidana, haruslah melihat dari segala aspek yang hidup di dalam masyarakat, diantaranya adat istiadat, religius, dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat, Di antara bagian dari aspek religi adalah agama Islam, di mana hukum Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manuasia. Hukum Islam merupakan salah satu sumber pembangunan hukum di Indonesia, di samping Sistem hukum lain yang dijadikan pegangan adalah hukum adat dan hukum Hindia Belanda.
|
|
Publisher |
Universitas Islam Madura
|
|
Date |
2020-06-29
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
https://journal.uim.ac.id/index.php/justisia/article/view/821
|
|
Source |
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan; Vol 3 No 2 (2019): September 2019; 52-72
2615-7144 2580-7242 |
|
Language |
ind
|
|
Relation |
https://journal.uim.ac.id/index.php/justisia/article/view/821/556
|
|