Dekriminalisasi Pasal 546 KUHP Tentang Larangan Penjualan Jimat dan Mengajarkan Ilmu-Ilmu Kesaktian
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan
View Archive InfoField | Value | |
Title |
Dekriminalisasi Pasal 546 KUHP Tentang Larangan Penjualan Jimat dan Mengajarkan Ilmu-Ilmu Kesaktian
|
|
Creator |
Huda, Mohammad Nurul
|
|
Description |
Sulit untuk sejalan dengan Law in forcment. Masih terdapat banyak aturan yang masih berbenturan dengan kebiasaan masyarakat, sehingga aturan hukum yang ada sulit untuk berjalan sempurna. Perlu adanya pembaharuan dalam aturan hukum jika memang aturan hukum tersebut sudah tidak tepat lagi diterapkan di jaman ini. Akan tetapi, sebelum adanya pembaharuan hukum, haruslah diadakan pendekatan kepada masyarakat, sehingga adanya pembaharuan hukum tersebut tidak menjadi sia-sia, menjadi tambahan beban bagi aprarat, memberikan kegunaan yang lebih baik, dan hasil yang diperoleh haruslah lebih besar dari pada apa yang telah dikeluarkan. Aparat penegak hukum jangan hanya menunggu kejahatan itu terjadi, akan tetapi harus proaktif dalam pencegahan kejahatan dengan cara pendekatan kepada masyarakat dan tokoh-tokoh yang sangat berberan bagi masyarakat. Suatu aturan bisa dikatakan layak, apabila aturan tersebut telah berjalan sebagai mana mestinya. Apabila aturan tersebut tidak berjalan sebagai mana mestinya, maka perlu adanya pembaharuan dari aturan tersebut. Terdapat dua hal yang perlu dosorot dalam pembaharuan suatu aturan.
|
|
Publisher |
Universitas Islam Madura
|
|
Date |
2020-06-29
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
https://journal.uim.ac.id/index.php/justisia/article/view/814
|
|
Source |
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan; Vol 3 No 1 (2019): Maret 2019; 96-106
2615-7144 2580-7242 |
|
Language |
ind
|
|
Relation |
https://journal.uim.ac.id/index.php/justisia/article/view/814/549
|
|