Record Details

Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan dalam Hukum Adat Madura dan Kompilasi Hukum Islam

VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan dalam Hukum Adat Madura dan Kompilasi Hukum Islam
 
Creator Munib, Abdul
 
Description Keberadaan anak angkat di tengah masyarakat adat yang dilakukan oleh keluarga tertentu, nampaknya menjadi fenomena yang cukup menarik untuk dapat diperbincangkan dalam khasanah keilmuan dewasa ini. Anak merupakan amanat dari Tuhan yang maha kuasa, yang diberikan agar dapat dipelihara secara lahir dan bathin oleh keluarga. Seorang anak memang layak hidup dengan segala kebutuhan yang diusahakan oleh kedua orang tua kandung, karena memang sudah  menjadi tanggungjawabnya. Namun demikian, keadaan tersebut sering kali tidaklah dapat dirasakan oleh beberapa anak yang mungkin karena salah satu atau kedua orang tuanya telah tiada. Kemungkinan ini menimbulkan keadaan hidup si anak tidak lagi selayak anak yang lain, yang masih mempunyai orang tua kandung. Keadaan seperti ini, dapat pula terjadi dengan  adanya kemungkinan karena kedua orang tua kandung memang tidak mampu secara ekonomi membiayai  hidup si anak. Beberapa sebab  lain dapat  pula terjadi, sehingga oleh  keluarga lain si anak kemudian diambil untuk dijadikan anak angkat. Pengangkatan anak oleh keluarga tertentu pada akhirnya mempunyai akibat-akibat yang mungkin terjadi di kemudian hari. Keberadaan anak angkat dalam keluarga memungkinkan adanya ikatan emosional yang tinggi, yang tidak lagi memisahkan satu dengan yang lain. Sehungga, pada  saatnya anak  angkat dapat diperhitungkan sebagai  orang yang berhak  mendapatkan harta orang  tua angkat setelah meninggal. Inilah akibat yang dimaksud terjadi di kemudian hari. Di dalam hukum adat terdapat nilai-nilai universal, dan corak-corak yang dimiliki sebagai lanadasan hukum, yang kesemuanya itu mencerminkan diri dari hukum adat itu sendiri termasuk hukum Adat Madura. corak-corak khas yang dimaksud adalah kebiasaan hidup tolong-menolong dan bantu-membantu. Kaidah-kaidah yang terdapat dalam hukum adat juga berdasarkan keadilan dan kebenaran yang hendak dituju, yang wajib merupakan kebenaran dan keadilan yang dicerminkan oleh perasaan keadilan dan kebenaran yang hidup di dalam hati nurani rakyat atau masyarakat yang bersangkutan.
 
Publisher Universitas Islam Madura
 
Date 2020-06-29
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://journal.uim.ac.id/index.php/justisia/article/view/811
 
Source VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan; Vol 3 No 1 (2019): Maret 2019; 23-48
2615-7144
2580-7242
 
Language ind
 
Relation https://journal.uim.ac.id/index.php/justisia/article/view/811/547