Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan dalam Hukum Adat Madura dan Kompilasi Hukum Islam
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan
View Archive InfoField | Value | |
Title |
Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan dalam Hukum Adat Madura dan Kompilasi Hukum Islam
|
|
Creator |
Munib, Abdul
|
|
Description |
Keberadaan anak angkat di tengah masyarakat adat yang dilakukan oleh keluarga tertentu, nampaknya menjadi fenomena yang cukup menarik untuk dapat diperbincangkan dalam khasanah keilmuan dewasa ini. Anak merupakan amanat dari Tuhan yang maha kuasa, yang diberikan agar dapat dipelihara secara lahir dan bathin oleh keluarga. Seorang anak memang layak hidup dengan segala kebutuhan yang diusahakan oleh kedua orang tua kandung, karena memang sudah menjadi tanggungjawabnya. Namun demikian, keadaan tersebut sering kali tidaklah dapat dirasakan oleh beberapa anak yang mungkin karena salah satu atau kedua orang tuanya telah tiada. Kemungkinan ini menimbulkan keadaan hidup si anak tidak lagi selayak anak yang lain, yang masih mempunyai orang tua kandung. Keadaan seperti ini, dapat pula terjadi dengan adanya kemungkinan karena kedua orang tua kandung memang tidak mampu secara ekonomi membiayai hidup si anak. Beberapa sebab lain dapat pula terjadi, sehingga oleh keluarga lain si anak kemudian diambil untuk dijadikan anak angkat. Pengangkatan anak oleh keluarga tertentu pada akhirnya mempunyai akibat-akibat yang mungkin terjadi di kemudian hari. Keberadaan anak angkat dalam keluarga memungkinkan adanya ikatan emosional yang tinggi, yang tidak lagi memisahkan satu dengan yang lain. Sehungga, pada saatnya anak angkat dapat diperhitungkan sebagai orang yang berhak mendapatkan harta orang tua angkat setelah meninggal. Inilah akibat yang dimaksud terjadi di kemudian hari. Di dalam hukum adat terdapat nilai-nilai universal, dan corak-corak yang dimiliki sebagai lanadasan hukum, yang kesemuanya itu mencerminkan diri dari hukum adat itu sendiri termasuk hukum Adat Madura. corak-corak khas yang dimaksud adalah kebiasaan hidup tolong-menolong dan bantu-membantu. Kaidah-kaidah yang terdapat dalam hukum adat juga berdasarkan keadilan dan kebenaran yang hendak dituju, yang wajib merupakan kebenaran dan keadilan yang dicerminkan oleh perasaan keadilan dan kebenaran yang hidup di dalam hati nurani rakyat atau masyarakat yang bersangkutan.
|
|
Publisher |
Universitas Islam Madura
|
|
Date |
2020-06-29
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
https://journal.uim.ac.id/index.php/justisia/article/view/811
|
|
Source |
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan; Vol 3 No 1 (2019): Maret 2019; 23-48
2615-7144 2580-7242 |
|
Language |
ind
|
|
Relation |
https://journal.uim.ac.id/index.php/justisia/article/view/811/547
|
|