Record Details

NIKAH DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM

AHSANA MEDIA:  Jurnal Pemikiran, Pendidikan dan Penelitian Ke-Islaman

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title NIKAH DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM
 
Creator Suryantoro, Dwi Darsa
Rofiq, Ainur
 
Description Pengertian nikah itu ada tiga, yang pertama adalah secara bahasa nikah adalah hubungan intim dan mengumpuli , seperti dikatakan pohon itu menikah apabila saling membuahi dan kumpul antara yang satu dengan yang lain, dan juga bisa disebut secara majaz nikah adalah akad karena dengan adanya akad inilah kita dapat menggaulinya. Kedua, secara hakiki nikah adalah akad dan secara majaz nikah adalah Wat’un (hubungan intim) sebalinya pengertian secara bahasa, dan banyak dalil yang menunjukkan bahwa nikah tersebut adalah akad seperti yang dijelaskan dalam al-Quran dan Hadist. Hukum perkawinan itu asalnya mubah (boleh), dalam artian tidak diwajibkan tetapi juga tidak dilarang Dengan berdasarkan pada perubahan illatnya atau keadaan masing-masing orang yang hendak melakukan perkawinan, maka perkawinan hukumnya dapat menjadi sunnah, wajib, makruh, dan haram
 
Publisher Fakultas Agama Islam Universitas Islam Madura
 
Date 2021-07-29
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://journal.uim.ac.id/index.php/ahsana/article/view/1079
10.31102/ahsanamedia.7.02.2021.38-45
 
Source AHSANA MEDIA:  Jurnal Pemikiran, Pendidikan dan Penelitian Ke-Islaman; Vol 7 No 02 (2021): AHSANA MEDIA: Jurnal Pemikiran, Pendidikan dan Penelitian Ke-Islaman; 38-45
AHSANA MEDIA:  Jurnal Pemikiran, Pendidikan dan Penelitian Ke-Islaman; Vol 7 No 02 (2021): AHSANA MEDIA: Jurnal Pemikiran, Pendidikan dan Penelitian Ke-Islaman; 38-45
2549-7642
2354-9424
10.31102/am.v7i02.2021
 
Language eng
 
Relation https://journal.uim.ac.id/index.php/ahsana/article/view/1079/721
 
Rights Copyright (c) 2021 AHSANA MEDIA:  Jurnal Pemikiran, Pendidikan dan Penelitian Ke-Islaman