Record Details

EFEKTIFITAS PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH WAKAF DI KUA OMBEN KABUPATEN SAMPANG-MADURA

AHSANA MEDIA:  Jurnal Pemikiran, Pendidikan dan Penelitian Ke-Islaman

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title EFEKTIFITAS PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH WAKAF DI KUA OMBEN KABUPATEN SAMPANG-MADURA
 
Creator susantin, jamiliya
Ramalatika, Ramalatika
 
Description The implementation of waqf that occurs in the omben subdistrict is still done by religious law or on the basis of mutual trust, so that until now there are still many waqf land that does not have a certificate, which at some point could be the waqf land is sued by the heirs of the waqf (Wakif) and stated that the land belongs to him and whenever the waqf land can be taken by the heirs because the land is still in his personal name. Therefore, in order for thewakafan not to cause problems in the future, the Office of Religious Affairs (KUA) has an active role in handling the issue of the waqf as the Waqf Pledge Deed Official (PPAIW). In this study the author used a field research approach, where researchers must jump directly into the field involved with the local community. Data collection in the field that aims to explain the certification of waqf land in Omben Sampang Subdistrict. The results of this study stated that the role of KUA Omben in the creation of waqf land certificates only helps the community so that the waqf land can have legal force so that there is no dispute in it, by making a Deed of Waqf Pledge (AIW) which will be continued by making waqf land certificates submitted to the land office and assisting the administrative process only. And the efforts made by kua Omben to realize the importance of waqf land certificate is considered ineffective to see from the number of waqf land that still does not have a waqf land certificate. Although all efforts have been made but the community still does not register its waqf land to the Office of Religious Affairs (KUA) Omben as the Office of the Maker of Waqf Pledge Deed (PPAIW).
Pelaksanaan wakaf yang terjadi di wilayah Kecamatan Omben masih banyak yang dilakukan secara hukum agama atau atas dasar rasa saling percaya, sehingga sampai saat ini masih banyak ditemukan tanah wakaf yang tidak mempunyai sertifikat, yang suatu saat bisa saja tanah wakaf tersebut digugat oleh ahli waris daripemberi wakaf (Wakif) dan menyatakan bahwa tanah itu miliknya dan kapanpun tanah wakaf tersebut dapat diambil oleh ahli waris dikarenakan tanah tersebut masih atas nama pribadi. Maka dari itu Agar perwakafan tersebut tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari, Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki peranan aktif dalam menangani masalah perwakafan tersebut selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan penelitian lapangan (field research), dimana peneliti harus terjun langsung kelapangan terlibat dengan masyarakat setempat.dalam arti pengumpulan data di lapangan yang bertujuan untuk memaparkan pensertifikatan tanah wakaf di Kecamatan Omben Sampang.Hasil dari penelitian ini dinyatakan bahwa Peran KUA Omben dalam pembuatan sertifikat tanah wakaf  hanya membantu masyarakat agar tanah wakafnya bisa mempunyai kekuatan hukum sehingga tidak ada sengketa di dalamnya, dengan cara membuatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang nantinya akan dilanjutkan dengan pembuatan sertifikat tanah wakaf yang diajukan kekantor pertanahan dan membantu proses administrasi saja. Dan upaya yang dilakukan pihak KUA Omben untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya sertifikat tanah wakaf dianggap tidak efektif melihat dari banyaknya tanah wakaf yang masih tidak mempunyai sertifikat tanah wakaf. Meski segala upaya telah dilakukan namun masyarakat masih banyak yang tidak mendaftarkan tanah wakafnya ke Kantor Urusan Agama (KUA) Omben selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
 
Publisher Fakultas Agama Islam Universitas Islam Madura
 
Date 2021-08-29
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://journal.uim.ac.id/index.php/ahsana/article/view/1073
10.31102/am..7.1.2021.83-92
 
Source AHSANA MEDIA:  Jurnal Pemikiran, Pendidikan dan Penelitian Ke-Islaman; Vol 7 No 1 (2021): Jurnal Ahsana Media: Pemikiran, Pendidikan dan Penelitian Ke-Islaman; 83-92
AHSANA MEDIA:  Jurnal Pemikiran, Pendidikan dan Penelitian Ke-Islaman; Vol 7 No 1 (2021): Jurnal Ahsana Media: Pemikiran, Pendidikan dan Penelitian Ke-Islaman; 83-92
2549-7642
2354-9424
10.31102/am.v7i1.2021
 
Language ind
 
Relation https://journal.uim.ac.id/index.php/ahsana/article/view/1073/731
 
Rights Copyright (c) 2021 AHSANA MEDIA:  Jurnal Pemikiran, Pendidikan dan Penelitian Ke-Islaman