AL-DAKHIL DALAM RA’YI DAN MA’TSUR
AHSANA MEDIA: Jurnal Pemikiran, Pendidikan dan Penelitian Ke-Islaman
View Archive InfoField | Value | |
Title |
AL-DAKHIL DALAM RA’YI DAN MA’TSUR
|
|
Creator |
mujiburrohman, mujiburrohman
|
|
Description |
Pada awal perkembangan islam, polemik dakhil dan israiliyyat dalam tafsir sangat erat kaitannya dengan masuknya ahlul kitab dalam Islam, dan pengaruh perang jamal dan siffin sebagai awal timbulnya fitnah dan firqah dalam tubuh ummat Islam, yang banyak membuat hadist palsu. Ka’ab ibn Al-Ahbar dan Abdullah ibn Salam adalah pendeta Yahudi yang memeluk Islam dan menjadi rujukan ajaran agama Yahudi. Ada yang sesuai dengan al-Qur`an ada juga yang bersebrangan. Yang bersebrangan inilah yang berdampak negatif pada umat Islam. i`rab, tarjih pendapat, bahkan riwayat isra’iliyat. Fase ini merupakan pintu awal masuknya Dakhil dan isra’iliyat dalam tafsir al-Qur’an. Dalam perkembangannya, kemunculan Al-Dakhil berawal dari perhatian ilmiyah kesarjanaan Barat terhadap al-Qur’an yang bermula dengan kunjungan Petrus Venerabilis, Kepala Biara Cluny, ke Toledo pada perempat kedua abad ke-12. Dengan pertimbangan utama membasmi kepercayaan heretik yakni yahudi dan Islam dan membela keyakinan kristiani. Dari kunjungan ini menghasilan buah karya yang dikenal sebagai “Cluniac Corpus. Ad-dakhil dibagi menjadi dua macam, Pertama; dakhil fi al-manqul (ma’thur). Kedua; dakhil fi al-Ra’yi yang bersumber dari akal yang fasid (rusak). Al-Dakhil dengan beragam variannya sangat jelas telah menimbulkan efek negatif terhadap dunia penafsiran. Diantara efek negatif yang dapat ditimbulkan adalah munculnya penafsiran-penafsiran yang menyimpang dan bertolak belakang dari kaidah-kaidah yang shahih. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, sudah seharusnya menolak Al-Dakhil sebagai sebuah metode penafsiran, serta tetap berpegang teguh kepada sumber penafsiran yang otentik, yaitu al-Qur’an dan al-Hadits serta riwayat-riwayat yang dapat diterima kebenarannya, dan senantiasa berpijak pada kaidah-kaidah penafsiran al-Qur’an yang telah disepakati Jumhur al-Mufassirin.
|
|
Publisher |
Fakultas Agama Islam Universitas Islam Madura
|
|
Date |
2020-02-14
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
https://journal.uim.ac.id/index.php/ahsana/article/view/796
10.31102/ahsana..6.1.2020.81-90 |
|
Source |
AHSANA MEDIA: Jurnal Pemikiran, Pendidikan dan Penelitian Ke-Islaman; Vol 6 No 1 (2020): Jurnal Pemikiran, Pendidikan dan Penelitian Ke-Islaman; 81-90
AHSANA MEDIA: Jurnal Pemikiran, Pendidikan dan Penelitian Ke-Islaman; Vol 6 No 1 (2020): Jurnal Pemikiran, Pendidikan dan Penelitian Ke-Islaman; 81-90 2549-7642 2354-9424 10.31102/ahsana.v6i1.2020 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
https://journal.uim.ac.id/index.php/ahsana/article/view/796/541
|
|
Rights |
Copyright (c) 2020 AHSANA MEDIA
|
|