Record Details

A Kafir View in the Concept of Jihad

Al-Ulum Jurnal Pemikiran dan Penelitian ke Islaman

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title A Kafir View in the Concept of Jihad
Sebuah Pandangan Kafir dalam Konsep Jihad
 
Creator Octaviani P, Evita Dwi
 
Description Jihad is fighting earnestly according to Islamic law, jihad is carried out to carry out the main mission of mankind which is to uphold the religion of God. However, it turns out there are still many people who are mistaken in understanding this jihad case, and place it not in its proper place. The meaning of jihad becomes reduced so narrowly, as if jihad is only a matter of war and military invasion. Even though the position of qital in jihad is very great, jihad is not only about qital (war). Jihad law according to the majority of fiqh scholars argues that jihad law is fardu kifayah, although there are some of them who argue fard ‘ain. Jihad which is understood as war is divided into two parts, namely the resistance jihad and the attack jihad. Infidels who must be protected are dhimmi and infidels who must be fought are harbi infidels. There are several acts of terrorism to carry out terrorism including bombings that occurred in New York and Bali. War in Islam has an ultimate purpose. War in Islam carries the mission of truth, humanity and human dignity. And the purpose of the Islamic struggle is not for the personal interests of the fighters, not even for the interests of the Muslims, but for the benefit of humanity on earth.
Jihad merupakan berjuang dengan sungguh-sungguh yang didasari dengan niat menurut syariat Islam, jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama Allah.  Makna jihad menjadi terlihat sedemikian sempit, seakan-akan jihad hanya soal perang dan invasi militer. Padahal, meski kedudukan qital di dalam jihad sangat amat agung, namun jihad tidak hanya tentang qital (berperang) saja.  Hukum jihad menurut mayoritas ulama fiqih berpendapat bahwa hukum jihad adalah fardu kifayah, meskipun ada sebagian dari mereka yang berpendapat fardu ‘ain. Jihad yang dipahami sebagai perang dibagi menjadi dua bagian yaitu jihad perlawanan dan jihad penyerangan. Kafir yang harus dilindungi adalah kafir dzimmi dan kafir yang harus diperangi adalah kafir harbi. Ada beberapa tindakan terorisme untuk melakukan teror diantaranya adalah peristiwa pengeboman yang terjadi di New York dan Bali. Perang dalam Islam memiliki tujuan yang hakiki. Perang dalam Islam membawa misi kebenaran, kemanusiaan dan kehormatan manusia. Dan tujuan perjuangan Islam bukanlah untuk kepentingan pribadi pejuangnya bahkan bukan terbatasuntuk kepentingan kaum muslimin, melainkan untuk kemaslahatan umat manusia dimuka bumi.
 
Publisher Universitas Islam Madura
 
Date 2020-07-25
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
 
Format application/pdf
 
Identifier https://journal.uim.ac.id/index.php/alulum/article/view/842
 
Source Al-Ulum Jurnal Pemikiran dan Penelitian ke Islaman; Vol 7 No 2 (2020): al- Ulum: Jurnal pemikiran dan penelitian ke Islaman; 180-195
Jurnal Al-Ulum : Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ke-Islaman; Vol 7 No 2 (2020): al- Ulum: Jurnal pemikiran dan penelitian ke Islaman; 180-195
2355-0104
2549-3833
10.31102/alulum.v7i2.2020
 
Language ind
 
Relation https://journal.uim.ac.id/index.php/alulum/article/view/842/571
 
Rights Copyright (c) 2020 Imamul Arifin, Nurhidayah dan Evita Dwi Octaviani Putri.pdf
http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0