Record Details

Pedagang Kaki Lima Perspektif Ekonomi Islam

Jurnal At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Pedagang Kaki Lima Perspektif Ekonomi Islam
 
Creator Nurhadi, Nurhadi
 
Subject Pedagang Kaki Lima
Ekonomi Islam
 
Description Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan salah satu bentuk usaha yang mempunyai jiwa kewirausahaan yang tinggi dan mampu bersaing di tengah persaingan perekonomian. Keberadaan PKL cenderung dilatar belakangi persoalan minimnya lapangan pekerjaan yang di sediakan oleh pemerintah, upaya bertahan hidup, minimnya modal usaha disektor formal, aturan dan birokrasi yang rumit, pekerjaan sementara dan faktor keturunan serta profesi, menjadikan usaha PKL sebagai salah satu alternative yang dapat di lakukan oleh masyarakat.  PKL atau dalam bahasa inggris disebut juga street trader selalu dimasukkan dalam sektor informal. PKL adalah orang yang berdagang menggunakan gerobak atau menggelar dagangannya di pinggir-pinggir jalan atau trotoar jalan kota di sekitar pusat perbelanjaan/pertokoan, pasar, pusat rekreasi/hiburan, pusat perkantoran dan pusat pendidikan, baik secara menetap atau setengah menetap, berstatus tidak resmi atau setengah resmi dan dilakukan baik pagi, siang, sore maupun malam hari dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup dengan tidak melibatkan pihak lain secara terikat. Istilah pedagang kaki lima pertama kali dikenal pada zaman Hindia Belanda, tepatnya pada saat Gubernur Jenderal Stanford Raffles berkuasa. Perkembangan pedagang kaki lima dalam lintas sejarah perekonomian umat manusia mengalami kemajuan dan kemoderenan. Ketidakpuasaan dengan kebijakan pemerintah terkait pengalokasian para pelaku PKL, melahirkan pedagang yang turun ke masyarakat secara langsung, yang disebut dengan pasar kaget. Padangan Islam terhadap PKL adalah sebagi wujud berekerja keras, namun dalam pelaksanaan perdagangan PKL mesti mematuhi symbol-simbol syariat, mislanya jujur, amanah, tidak menipu dan menepati janji. Berkaitan dengan pemimpin atau penguasa, maka Islam memandang PKL dibenarkan jika ada kesepakatan dengan pemerintah dan tidak menganggu kepentingan umum yang lebih maslahat.
 
Publisher Institut Agama Islam Tribakti Kediri
 
Date 2019-03-20
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.iai-tribakti.ac.id/index.php/perbankan/article/view/739
10.33367/at.v1i1.739
 
Source Jurnal At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah; Vol. 1 No. 1 (2019): Jurnal At Tamwil, Maret 2019; 52-71
2723-7567
2615-4293
10.33367/at.v1i1
 
Language eng
 
Relation https://ejournal.iai-tribakti.ac.id/index.php/perbankan/article/view/739/520
 
Rights Copyright (c) 2019 At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah